Dilarang Bawa Gadget di Bilik Suara

Simulasi pencoblosan Pilgub Jatim yang dilakukan KPU Surabaya, Kamis (3/5). [gatot/bhirawa]

KPU Surabaya, Bhirawa
KPU Surabaya mengingatkan kepada masyarakat pemilih untuk tidak membawa gadget jenis apa pun ke dalam bilik suara selama pencoblosan.
Pelarangan ini ditengarai karena gadget bisa digunakan sebagai alat perekam/foto, karena pemilih sudah ditandai dengan tinta jari sebagai bukti telah menggunakan haknya. “Maka bukan tidak mungkin, TPS setempat akan memberikan imbauan berupa pengumuman soal itu. Pelarangan ini sesuai PKPU No 8 Tahun 2018 pasal 32 ayat 1 huruf i,” ujar Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia, Kamis (3/5).
KPU Surabaya sendiri kemarin melakukan simulasi pencoblosan Pilgub Jatim 2018. Tujuan sosialisasi soal tata cara pencoblosan di TPS, karena pelaksanaan Pilgub Jatim yang jatuh pada 27 Juli tinggal 52 hari lagi.
Nurul Amalia mengatakan simulasi digelar tidak hanya soal tata cara pencoblosan, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan solusi kepada masyarakat terkait beberapa kasus yang kemungkinan kembali terjadi berdasarkan pengalaman sebelumnya. Termasuk soal pelarangan mengenakan atribut partai saat berada di TPS.
Terbaru, calon pemilih diwajibkan membawa KTP atau surat keterangan (suket) jika telah terekam KTP elektronik. Dan KPU juga hanya akan memberikan fasilitas TPS tambahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pemilih yang sedang sakit di rumah (jemput bola). [gat]

Rate this article!
Tags: