Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Bentor Blokir Pantura

Ratusan pengendara becak bertenaga motor dari Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan memblokir jalur pantura Pasuruan-Probolinggo tepatnya di jalan raya Nguling, Kamis (12/2). Aksi blokir itu lantaran mereka dilarang beroperasi di jalan raya.

Ratusan pengendara becak bertenaga motor dari Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan memblokir jalur pantura Pasuruan-Probolinggo tepatnya di jalan raya Nguling, Kamis (12/2). Aksi blokir itu lantaran mereka dilarang beroperasi di jalan raya.

Pasuruan, Bhirawa
Larangan beroperasinya becak bertenaga motor (bentor) di Kabupaten Pasuruan membuat pemilik kendaraan roda tiga itu meluapkan amarahnya yakni dengan memblokir jalur pantura Pasuruan-Probolinggo. Aksi blokir yang dilakukan oleh ratusan pengendara becak bertenaga motor dari Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan ini dilakukan secara spontan, Kamis (12/2).
Akibat pemblokiran jalan sekitar setengah jam itu sempat memacetkan jalur pantura Pasuruan-Probolinggo. Pasalnya, ratusan becak bertenaga motor terparkir di jalan raya Nguling tanpa pengawalan dari kepolisian setempat.
Salah satu pengendara becak bertenaga motor M Ilham mengatakan dilarangnya becak bertenaga motor di jalan raya membuat penghasilannya dalam menarik penumpang menjadi berkurang. Sebab, dari penghasilan becak bertenaga motor ini dipakai untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
“Kami ingin meningkatkan perekonomian keluarga kami dengan becak bertenaga motor, tapi kenyataannya meningkatkan kesejahteraan sendiri malah dilarang. Hasilnya ini untuk kebutuhan sehari-hari untuk istri dan anak-anak kami,” teriak M Ilham disela-sela aksi blokir pantura.
Selain untuk mencari nafkah bagi keluarga, rata-rata pengendara dilarangnya becak bertenaga motor ini berusia lanjut. Jika kembali ke becak semula dengan mengayuh pedal, maka mereka tidak lagi mempunyai tenaga untuk mengayuh sepeda.
“Rata-rata pengendara becak bertenaga motor berusia diatas 45 tahunan. Seandainya disuruh membawa becak seperti dahulu sudah tidak kuat lagi dan jarahnyapun dekat-dekat saja. Tapi jika menggunakan becak bertenaga motor bisa berkali-kali mengantarkan penumpang dan otomatis bisa meningkatkan ekonomi kami,” kata M Ilham yang berusia 47 tahun, warga Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, kepada sejumlah wartawan.
Transportasi ini juga membuahkan hasil untung yang maksimal. Jika menggunakan becak dengan kayuh sehari dapat Rp20-25 ribu, namun jika beroperasinya becak bertenaga motor sehari bisa mencapai Rp70-80 ribu dengan bensin sehari 2-3 liter.
Kalau becak kayu memasang tarif lebih mahal dari pada becak bertenaga motor lantaran menggunakan tenaga. Untuk becak kayu sekali jalan Rp5 ribu, sedangkan untuk becak bertenaga motor Rp3 ribu.,” kata Ikhsan Sanawi, pengendara becak bertenaga motor lainnya.
Mengubah becak kayu menjadi becak bertenaga motor harus membutuhkan dana yang ekstra. Yakni sekitar Rp4-5 jutaan untuk memodifikasinya.
“Memang kami tak setuju jika becak bertenaga motor dilarang beroperasi. Karena, selain memodifnya dengan biaya yang mahal, juga hasil modif ini dari hutang. Makanya aksi blokir ini merupakan aksi spontanitas bentuk kemarahan kami kepada petugas kepolisian,” tandas Ikhsan Sanawi.
Beberapa saat kemudian, aksi blokir ratusan becak bertenaga motor dibubarkan oleh petugas yang datang ke lokasi. Selanjutnya merekapun langsung digiring ke Mapolsek Nguling untuk diberi arahan.
Terpisah Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Sumino mengaku para pemilik becak bertenaga motor itu dianggap menyalahi aturan yang ditentukan yakni mengubah kendaraannya menjadi bertenaga motor sehingga bisa membahayakan keselamatan penggunanya.
“Sesuai aturan yang berlaku, becak bertenaga motor itu sangat membahayakan keselamatan penggunanya terlebih bagi penumpang yang memakai jasanya. Karena belum memberi kenyamanan dan keamanan. Makanya kami melarang mereka untuk beroperasi,” tandas AKP Sumino.
Selain sudah bersosialisasi dengan pengendara becak bertenaga motor, pihaknya akan memberi waktu lagi setidaknya untuk mengembalikan becak motor ke bentuk semula. “Hasil rembukan dengan pengendara becak bertenaga motor di Polsek Nguling tadi untuk sementara mereka hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah kampung-kampung saja. Tidak untuk beroperasi di jalan raya atau di jalur pantura. Sambil berjalan waktu untuk bersosialisasi kembali untuk mengembalikan becak seperti semula. Tapi, nanti semuanya tidak boleh beroperasi,” tegasnya. [hil]

Tags: