Dilarang Mudik, ASN Wajib Share Location

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Mudik Lokal Terbatas di Wilayah PSBB
Pemprov, Bhirawa
Hari Raya Idul Fitri segera tiba sepekan lagi. Sayang, di tengah berbagai upaya pembatasan sosial lantaran Pandemi Covid-19 ini, ASN di lingkungan Pemprov Jatim tetap harus tetap di rumah saja. Sebab, bagi ASN maupun keluarganya, terdapat larangan untuk mudik atau bepergian ke luar daerah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, kelonggaran untuk mudik diberikan secara ketat bagi masyarakat, kecuali untuk ASN karena pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar ASN dan keluarganya tidak melaksanakan mudik.
“Saya sudah menandatangani surat edaran ASN dan keluarganya tidak boleh mudik. Itu sudah ada surat edaran secara khusus, jadi akan ada pemantauan oleh Kepala BKD Jatim,” tutur Gubernur Khofifah.
Larang tersebut diatur dalam SE Gubernur bernomor 800/3386/204.3/2020 tentang Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik Bagi ASN. Edaran itu kemudian ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daera (BKD) Jatim melalui SE Nomor 800/4324/204.3/2020 yang ditandatangani Kepala BKD Nurcholis.
Dalam penjelasannya, terdapat empat poin yang diterapkan untuk ASN. Pertama larangan ke luar daerah atau mudik bagi ASN dan PTT-PK selama masa darurat Covid-19. Kedua, ASN diminta menyampaikan share live location (Berbagi lokasi langsung) selama periode 21 – 28 Mei 2020. Ketiga, pelaksanaan cuti bersama berpedoman terhadap SE Gubernur dan kembali masuk pada 26 Mei. Terakhir, pemberian sanksi disiplin tingkat sedang sampai berat jika terdapat ASN atau PTT – PK yang ketahuan mudik oleh tim pemantau Pemprov Jatim.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menuturkan, terkait mudik tetap dilarang tanpa ada kelonggaran. Hal itu sesuai dengan Permenhub 25 tahun 2020, bahwa mudik dilarang. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah PSBB di Jakarta selesai pada 22 Mei. Hal itu yang berbeda dengan Permenhub 25 yang berakhir pada 31 Mei.
“Karena PSBB sudah selesai 22 Mei, dikhawatirkan terbuka kran keluar masuknya dari daerah PSBB dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jatim. Untuk itu, kami mengusulkan ke Dirjen Perhubungan Darat agar PSBB di Jakarta diperpanjang sampai 31 Mei,” ungkap Nyono.
Jadi, lanjut Nyono, keluar masuk dari daerah PSBB Jakarta masih tertutup. Maka peluang untuk mudik dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jatim peluangnya sangat kecil.
Kemudian terkait mudik lokal, di daerah PSBB memang dipertahankan. Misalnya, PSBB Surabaya Raya yakni Sidoarjo, Gresik dan Surabaya. Pada wilayah ini masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal. “Jadi misalnya kalau masih di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik monggo silahkan tidak ada masalah. Tapi kalau sudah keluar dari KTP tetap dilarang untuk mudik,” pungkas Nyono. [tam]

Tags: