Dilaunching Saat HUT Kemerdekaan RI Ke-71

Walikota Malang HM. Anton saat melaunching Sunset Policy Dispenda Kota Malang.

Walikota Malang HM. Anton saat melaunching Sunset Policy Dispenda Kota Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Pajak merupakan salah satu primadona sumber pendapatan daerah di Kota Malang menuju Kota Malang Bermartabat. Hal ini bukan slogan semata karena fakta menegaskan pembiayaan pembangunan terbesar bersumber pada pendapatan dari sektor pajak daerah. Terpotret dari komposisi APBD Kota Malang selama ini yang menempatkan sektor pajak daerah sebagai kekuatan pokok atas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selaras dengan hal itu, rasa terima kasih dan penghargaan selalu kita berikan seiring dengan terus meningkatnya kesadaran masyarakat wajib pajak Kota Malang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut terpotret dari realisasi target pajak daerah kota Malang yang terus memperlihatkan trenpositif dari waktu ke waktu.
Berbagi program intensifikasi dan ekstensifikasi terus digali dan dikembangkan oleh Dinas Pendapatan Daerah, setidaknya sudah ada 29 terobosan dan langkah inovasi yang dilakukan sejak September 2013. Kini Sinergi dengan Tax Amnesty dari Presiden Republik Indonesia, satu lagi gebrakan terobosan baru dipersembahan Dispenda Kota Malang dalam rangka memperingati HUT Ke-71 Kemerdekaan RI
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendapatan Daerah mengeluarkan Program Sunset Policy Kebijakan ini dengan pertimbangan Berita Acara Serah Terima (BAST) pendaerahan PBB tahun 2013 dan pasal 24 Perda Kota Malang No. 11 Tahun 2011 tentang PBB, maka perlu memberi kesempatan kepada wajib pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Walikota Malang No. 7 Tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlmbatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012.
Maksud penghapusan sanksi administrasi yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB perkotaan dan mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB perkotaan.Dengan demikian sasaran dari program ini adalah wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2012.
Terkait hal ini Kepala Dispenda Kota Malang mengharapkan masyarakat dengan kriteria diatas dapat memanfaatkan kesempatan program Sunset Policy yang akan dimulai tanggal 17 Agustus 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016. Diharapkan wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pada loket layanan khusus Dispenda dengan melampirkan Formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas. Namun Ade juga mengingatkan sesuai ketentuan dalam Perwal kalau dalam hal masa penghapusan sanksi administrasi telah berakhir maka terhadap wajib pajak yang telah mengajukan permohonan tetapi belum melakukan pembayaran, maka permohonan penghapusan sanksi administrasi dianggap batal.
Terkait dengan hal tersebut, Dispenda telah melakukan berbagai upaya sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik, on line, videotroon, baliho surat pemberitahuan kepada Camat dan Lurah, serta pemberitahuan langsung kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai tunggakan agar memanfaatkan kesempatan yang terbatas waktunya ini dengan sebaik baiknya dll, bahkan dengan dukungan dari Bapak Walikota, DPRD dan dari kementerian Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ade optimis program ini bisa berjalan lancar. [adv]

“Ayo tertib membayar pajak bila anda cinta Kota Malang”
Jayalah Kota Malang Bhumi Arema
…..And The Tax For All………
Dirgahayu Republik Indonesia.

Tags: