Dimanja Tunjangan, Guru SMA/SMK Dituntut Lebih Profesional

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Perihal kesejahteraan menjadi salah satu momok yang dicemaskan guru SMA/SMK tatkala terjadi peralihan wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi. Hal itu pun kini terbantah dengan berbagai tunjangan dan subsidi gaji yang diberikan Pemprov Jatim untuk para guru di SMA/SMK. Seakan dimanja tunjangan, para guru pun harus siap dituntut lebih profesional mendidik siswa.
Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof. Akhmad Muzakki mengatakan, problem yang dihadapi GTT-PTT atau honorer mengemuka setelah alih kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Saat masih di kabupaten/kota kewenangan berada di masing-masing kabupaten/kota. Setelah beralih ke provinsi jadi problem. “Nah, subsidi yang diberikan provinsi itu ikhtiar untuk mengatasi problem itu. Ini ikhtiar menarik dari pemprov,” kata dia, Rabu (4/10).
Setelah subsidi diberikan provinsi, lanjut dia, tidak boleh terjadi sekolah merasa aman atau tak lagi memberikan hak-hak GTT-PTT. “Kalau itu terjadi namanya mengalihkan problem. Sama saja yang diperoleh oleh guru tersebut,” terangnya. Hal ini yang harus dikawal oleh pemprov melalui instrumen birokrasi yang disusun untuk pengawasan.
Dalam pengawasan ini, kata Muzakki, Dindik Jatim bisa melibatkan cabang dinas, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, hingga musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Jangan sampai ikhtiar pemprov dalam meningkatkan kesejahteraan GTT-PTT berputar kembali masalahnya karena pengawasan yang kurang.
Guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) ini menyatakan, tunjangan itu bagian dari peningkatan kesejahteraan yang ujungnya berdampak kepada peningkatan kinerja. Setelah kesejahteraan dimanja, jangan sampai tidak korelasi dengan kinerja. “Ini bisa dipelajari dari proses sertifikasi guru. Ketika kesejahteraan mulai dijamin, tetapi kinerja terseok-seok karena tidak ada upaya strategis meningkatkan kinerja,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim tengah merancang sejumlah alokasi anggaran untuk pemberian tunjangan dan subsidi gaji. Tunjangan tersebut antara lain diberikan bagi 7.709 guru PNS non sertifikasi yang tidak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semula tunjangan yang dinamai tambahan penghasilan (Tamsil) itu diberikan oleh pusat senilai Rp250 ribu. Namun oleh provinsi ditambahkan menjadi Rp 1.032.000. Sementara 4 ribu Guru Tidak Tetap (GTT) dan 4 ribu Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan diberikan subsidi honor senilai Rp 750 ribu per bulan. Tidak hanya itu, tenaga struktural PNS di SMA/SMK juga akan diberikan tunjangan makan dan minum (Mamin).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Ichwan Sumadi mengatakan, nanti ada 4.000 GTT dari 11 ribu GTT yang mendapat SK. Penerima SK ini akan menerima subsidi Rp 750.000. Sehingga, mayoritas GTT SMA/SMK di kabupaten/kota penghasilannya meningkat.
Ichwan mengaku kebijakan ini harus didukung gubernur. Sebab, sebagian SK GTT masih dari kabupaten/kota. Bila ingin berjalan, gubernur harus mengeluarkan SK agar subsidi itu bisa diberikan. Termasuk membuat dasar hukum yang tepat. “Mudah-mudahan, kebijakan memberi subsidi pada GTT-PTT dan tambahan penghasilan (tamsil) segera bisa direalisasikan,” tandasnya. [tam]

Tags: