Dimas Kanjeng Divonis Nihil terkait Status Terpidana 21 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus dugaan penipuan Rp 10 miliar usai mendengarkan putusan nihil dari Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di PN Surabaya, Rabu (5/12). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12). Meski terbukti melakukan penipuan dengan kerugian Rp 10 miliar, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil, alias tidak ada.
Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama tiga tahun penjara (terpidana).
“Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun,” jelas Hakim Anne Rusiana.
Anne menyatakan sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi “dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya”.
“Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa nihil. Pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipersilakan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari,” tegas Majelis Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas Kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang Ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut.
“Saya akan ajukan banding,” singkat Jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hary Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait dakwaan itu, Jaksa menuntut Dimas Kanjeng dengan pidana empat tahun penjara. Dimas dituntut atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan korban bernama Muhammad Ali.
Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik Ali, warga Kudus. Syaratnya dengan memberi mahar senilai Rp 10 miliar pada terdakwa melalui santri padepokan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. Tujuanya untuk membuat korban yakin dan percaya atas kemampuan Dimas Kanjeng.
Terdakwa menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya. Tapi yang dijanjikan terdakwa tidak terbukti. [bed]

Tags: