Dimasa Pandemi, 339 Pasangan di Bojonegoro Ajukan Cerai

Panitra PA Bojonegoro, Sholikin Jamik

Bojonegoro, Bhirawa
Dimasa pandemi, sepanjang bulan Januari tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro telah mencatat setidaknya 339 pasangan istri (pasutri) ajukan permohonan perceraian.
Ketua Panitera, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, dari total 339 pasutri yang tercatat,237 orang mengajukan cerai gugat, dan 102 orang pria atau cerai talak.
“Dari ratusan pasutri tersebut, rata-rata usia yang melakukan gugatan perceraian paling banyak berusia 30 tahun kebawah, namun ada juga yang berumur 30 tahun ke atas,” beber Sholikin Jamik, kemarin (10/2).
Sholikin Jamik menjelaskan, bahwa perceraian yang paling dominan adalah perkara cerai gugat dan kebanyakan alasan dari penggugat terkait permasalahan ekonomi. Sedangkan, disisi lain minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya latar belakang pendidikan yang rendah.
Dari data tersebut, 51persen berlatar belakang berasal dari lulusan Sekolah Dasar (SD), lulusan SMP 29 persen, berlatar belakang lulusan SMA sebanyak 14 persen dan 6 persen lulusan S1.
“Dari sekian banyak kasus lebih banyak cerai gugat. Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya karena masalah ekonomi yang awalnya menimbulkan percekcokan di antara mereka dan berakhir dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Adanya pandemi Covid-1, lanjut Sholikin Jamik, juga menjadi faktor utama melemahnya faktor ekonomi masyarakar yang merambah kemasalah keluarga dan menimbulkan terjadinya keretakan didalam rumah tangga.
” Selain itu, suami yang selalu meminta nafkah batin saat pandemi dan tidak memberikan nafkah lahir juga menjadi alasan cerai gugat,” terangnya.
Sholikin Jamik menambahkan, sebelum dilakukan proses, pihak Pengadilan Agama telah berupaya untuk melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap kedua belah pihak. Namun, dari usahanya tersebut terbilang masih kurang berpengaruh.
“Sebelum menerima berkas ajuan gugatan perceraian tersebut, kami terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk di lakukan mediasi, agar tidak bercerai. Dan dari mediasi tersebut terkadang ada juga yang tidak jadi mengajukan gugatan cerai,” ujarnya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang akan menikah kalau belum siap agar dipikir ulang, sebab selama ini masyarakat Bojonegoro karena pendidikanya rendah, ekonominya rendah menjadikan dewasa hanya dari segi biologis saja. ” Sehingga masalah yang seharusnya tidak terjadi sebuah masalah, menjadi masalah yang serius dirumah tangga,” pungkasnya. [bas]

Tags: