Diminta PGRI Cabut Laporan, Keluarga Ketakutan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kasus Dugaan Guru Cabul SMPN 1 Bareng Jombang
Jombang, Bhirawa
Keluarga korban kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru SMPN 1 Bareng meresa tertekan dan ketakutan.Hal ini setelah perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jombang mendatangi kelurga korban dan meminta mencabut laporan.
“Mereka datang dan meminta kita mencabut laporan, bukan hanya saya tapi anak saya, (nama samaran) juga tertekan dengan kedatangan mereka, bahkan anak saya sampai menangis karena takut,” beber ibu korban, Rabu (13/7)
Kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMP 1 Bareng, Kasnam terhadap sejumlah siswinya sepertinya masih berbuntut panjang. Setelah oknum guru olahraga ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dan kini tetah ditahan di Mapolres setempat.
Orang tua korban, menambahkan, beberapa orang mengaku dari PGRI datang kerumahnya malam hari tersebut bermaksud mempengaruhi dirinya agar mau mencabut laporan terkait tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan Kasnam terhadap putrinya. Dari penjelasan yang diberikan terkesan cenderung mengancam. “Katanya kalau saya tidak mencabut laporan, saya beresiko dituntut balik, mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Bahkan, dalam pemaparannya perwakilan PGRI yang bertamu kerumahnya tersebut cenderung menyepelekan tindakan pelaku. “Katanya melati kan cuma dipegang-pegang, dicubit,” kutipnya. Padahal perlakuan yang diterima anaknya lebih dari itu. “Masa harus menunggu diperkosa dulu pak, pokoknya saya tetap tidak mau mencabut laporan,” terangnya saat menjawab desakan perwakilan PGRI. Termasuk lanjut ibu Melati, kedatangan mereka seolah  agak memaksakan diri. “Malam-malam sekali datang ke rumah, terus terang keluarga saya semua terganggu,” imbuhnya.
Selain itu, yang membuat dirinya heran juga dengan penuturan yang diterimanya perihal resiko Melati akan kesulitan mencari sekolah, sebab tidak ada sekolah yang akan menerima. “Sampai-sampai Melati menangis karena ketakutan, apalagi mendengar ibunya bisa juga dipenjara, kami sekeluarga jadi tertekan,” bebernya.
Meski terus mendapat bujukan agar bersedia mencabut laporan, dirinya tetap enggan mengiyakan desakan itu, namun dirinya mengaku sempat terguncang dengan kehadiran perwakilan PGRI ke rumahnya. “Ini anak saya sudah jadi korban, terus trauma hingga memberanikan diri melapor kok malah seperti ini,” keluhnya. Apalagi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Kasnam juga sudah ditetapkan tersangka. “Jujur saya jadi bingung, hampir saja saya mau menandatangani surat pernyataan mencabut laporan,” terangnya.
Terakhir, setelah dirinya terpaksa menyanggupi mempertimbangkan desakan mencabut laporan itu, asalkan tempat mediasinya di Polres. “Saya bingung, saya Nggak ngerti, jadi takut dituntut balik, padahal nyata-nyata anak saya jadi korban, bahkan sampai sekarang traumanya belum hilang,” keluhnya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berbeda dengan keluarga Melati, salah satu pelapor akhirnya mau menandatangi surat pernyataan perihal kesediaan mencabut laporan di polisi. Itu setelah rumahnya didatangi sekitar 7 orang yang mengaku dari perwakilan PGRI termasuk perwakilan sekolah. “Laporan di polisi belum dicabut, tapi surat pernyataan sudah tanda tangan,” beber salah satu anggota keluarga pelapor
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Jombang Sudarmaji mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja tim lembaga bantuan hukum PGRI di lapangan.
“Kalau ternyata pendekatan tim bantuan hukum PGRI di lapangan dikeluhkan korban, membuat tertekan dan dikatakan cenderung intimidatif, tentu setelah ini kita akan lakukan evaluasi dan ini menjadi masukan serius buat kami,” bebernya. Saat ini, dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai keluhan keluarga korban, sebab, di lapangan pendekatan tim seperti apa, secara teknis dirinya tidak tahu. “Memang mandatnya dari saya, tapi di lapangan seperti apa kita pasrahkan ke tim,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan tugas pendampingan hukum terhadap pelaku, hal itu memang sudah menjadi kewajiban PGRI untuk melindungi seorang guru dalam menjalankan profesinya. “Jadi ini memang kewajiban PGRI dalam memberikan pendampingan terhadap guru yang tersandung persoalan hukum,” bebernya. Bahkan, bukan hanya dalam persoalan hukum saja, namun kaitanya dengan jaminan keselamatan, kesehatan guru dalam menjalankan profesinya juga menjadi wilayah pendampingannya. “Itu tercantum dalam UU  nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jadi memang merupakan kewajiban PGRI mendampingi,” pungkasnya. [rur]

Tags: