Dimutasi, Kejati Tetap Periksa Jaksa SW

Swaskito WibowoKejati Jatim, Bhirawa
Swaskito Wibowo (SW), oknum Jaksa terduga kasus dugaan pemerasan terhadap terdakwa narkoba, berpindah tugas di Semarang. Meski SK kepindahannya sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, proses pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berjalan.
Kabar kepindahan Jaksa yang sering dipanggil Kito ini, dibernakan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny. “Iya benar. Saya baca SK nya memang pindah tugas di Semarang, bukan dipindah tugaskan,” tegas Kajati Jatim Elvis Johnny usai pembukaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 55.
Mutasi ini, lanjut Elvis, tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati terhadap kasus yang membelit Jaksa Kito. Dijelaskan Elvis, proses mutasi terhadap Jaksa Kito tidak ada hubungannya dengan kasusnya. Kemanapun yang bersangkutan pindah, Bidang Pengawasan Kejati tetap akan memanggilnya.
Apakah proses kepindahan ini harus menunggu penuntasan Pengawasan Kejati ? Elvis mengaku hal itu tidak menjadi patokan pindah tugas seorang Jaksa. Menurut Elvis, 1 bulan sejak SK keluar, Jaksa yang bersangkutan harus menjalankan tugas di tempat kerjanya yang baru.
“Meski yang bersangkutan pindah tugas, hal ini tidak mempengaruhi proses pemeriksaan kasusnya oleh Pengawasan Kejaksaan,” tegas Elvis.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Tomo Sitepu membenarkan kepindahan Jaksa dilingkungan kerjanya. Tomo mengaku, kepindahan anak buahnya itu tidak berkaitan dengan kasus yang sedang memanas sekarang ini. Melainkan sudah waktunya anak buahnya pindah tugas.
“SK-nya turun tanggal 22 Mei lalu. Ia pindah tugas menjadi Jaksa fungsional di Semarang. Dan kepindahan ini tidak ada kaitannya dengan perkara (dugaan pemerasan) itu,” ungkap Tomo.
Disinggung terkait kasus yang menjerat anak buahnya, Tomo menyerahkan sepenuhnya penanganan ke Pengawasan Kejati Jatim. Kalau pun memang terbukti bersalah, yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Bidang Pengawasan Kejati Jatim,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah Go Ka Yuan Stanley, warga Wonorejo yang menjadi terdakwa narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernyanyi. Dia mengaku dimintai uang Rp 450 juta untuk meringankan hukumannya. Setelah negosiasi, terdakwa melalui istrinya, Nelly menyerahkan uang Rp 80 juta ke jaksa Kito.
Pengakuan itu langsung direspons Pengawasan Kejati Jatim. Tim pengawasan sudah memeriksa Kito, dan beberapa jaksa lain di Kejari Surabaya. Termasuk Kasi Pidum dan Kajari Surabaya. Tak hanya itu, tim pengawasan juga sudah memeriksa terdakwa Stanley yang sedang meringkuk di Rutan Medaeng. bed

Tags: