Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban Mulai Lakukan Perekaman KTP-el

Petugas saat melakukan perekaman KTP pada warga.

Tuban, Bhirawa
Setelah terhenti selama tujuh bulan akibat merebaknya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perekaman kartu identitas diri tersebut dimulai di Balai Desa Rayung, dan Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori, Senin (21/9).

Disdukcapil juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk yang memasuki usia 17 tahun. Mereka memiliki hak suara dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban pada bulan Desember mendatang. Sementara itu, ketatnya penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) hingga merubah Bumi Wali dari zona merah menjadi oranye jadi pertimbangan serius. Apalagi angka kesadaran warga dalam memakai masker, mulai menunjukkan tren naik hingga 70 persen lebih.

Kepada awak media Kepala Disdukcapil Tuban Drs. Rohman Ubaid mengatakan, salah satu persyaratan utama yang diatur dalam peraturan KPU Nomor: 19 tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih, masyarakat harus masuk dalam daftar pemilih yang diantaranya dengan syarat memiliki KTP. “KTP untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan sudah berumur 17 tahun, dan benar-benar penduduk Kabupaten Tuban,” kata Rohman Ubaid.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu menambahkan, kegiatan perekaman akan dilaksakan di 20 kecamatan selama bulan September sampai November. Berdasarkan data KPU yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000penduduk belum melakukan perekaman KTP.[hud]

Tags: