Dinas Koperasi Sidoarjo Gelontor Kredit Rp8,7 M

M Syafiq [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo tahun 2017 menggelontorkan dana untuk kredit bagi usaha mikro dan koperasi sebesar Rp8,7 miliar. Nilai ini sama dengan tahun 2016 lalu.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Drs M Syafiq MM, tahun 2017 ini pihaknya mencetak 1000 formulir untuk dipakai pengajuan permohonan kredit. Meski masih awal-awal tahun, tapi sudah ada sekitar 159 formulir yang telah diambil pemohon. Sedangkan fomulir yang sudah dikembalikan sekitar 48 formulir.
”Kalau nanti sudah genap 100 formulir yang sudah dikembalikan, akan kita kirimkan ke Bank Jatim Sidoarjo untuk dilakukan survey,” jelas Syafiq, didampingi Kabid Bina Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Erna Kusumawati SP MM, Senin (13/2) kemarin.
Disampaikan mantan staf ahli Bupati ini, dana kredit yang digelontorkan Pemkab Sidoarjo tiap tahun itu, untuk dipakai koperasi dan usaha mikro di Sidoarjo dalam mengembangkan modal usaha. Bunga kredit yang diberikan hanya 6%, dianggap lebih murah daripada yang diberikan bank.
Untuk usaha mikro pinjaman kredit maksimal Rp75 juta. Bagi pinjaman lebih dari Rp5 juta dikenakan jaminan. Sedangkan kurang dari Rp5 juta tidak dikenakan jaminan. Sementara pinjaman kredit untuk koperasi maksimal Rp100 juta.
”Tahun 2016 lalu peminjamnya banyak daru usaha mikro disbanding koperasi, perbandingannya 1 dibanding 10,” terang Syafiq.
Meski tahun 2017 ini dana kredit digelontor Rp8.7 miliar, tapi menurut Syafiq bisa saja semua dana itu tidak bisa terserap semua. Seperti tahun 2016 lalu, dana kredit yang digelontor Rp8,7 miliar, tapi hanya mampu diserap usaha mikro dan koperasi total sebesar Rp6 miliar. Sehingga tidak terserap Rp2,7 miliar dan harus masuk SILPA tahun 2017.
Disampaikan Syafiq, sejumlah faktor dana kredit itu tak terserap diantaranya seperti petugas survei tidak bisa meloloskan permohonan kredit karena pemohon dianggap tidak layak. Misalnya karena mereka tidak punya jaminan, jaminan yang tidak mencukupi, punya kredit macet di bank lain atau kegiatan usaha mereka fiktif atau tidak sama dengan yang dilaporkan.
Syafiq juga menjelaskan, bila melihat seperti itu maka lebih baik petugas memang tidak meloloskan permohonan kredit, dan lebih baik dana tidak terserap, sebab daripada nanti dikemudian hari malah bermasalah.
”Tahun 2017 ini kita tutup pengajuan permohonan kalau formulirnya sudah habis, dan pemohon tahun ini harus melunasi kreditnya sampai tahun 2019 nanti,” katanya. [kus]

Tags: