Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan Pastikan DD Covid-19

Khusnul Yaqin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan memastikan pemerintah desa (pemdes) dapat gunakan Dana Desa untuk penaganan Covid – 19.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, memastikan jika pemerintah desa (pemdes) saat ini bisa menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan pencegahan Covid-19.
“Pemdes dapat mengalokasikan DD untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa,” ujar Khusnul kepada wartawan Rabu (1/4) siang.
Dijelaskan Khusnul, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dengan melakukan pergeseran DD selama tanggap darurat, melalui musyawarah desa.
“Untuk besaran penggunaan anggaran dalam ketentuan tidak dibatasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa,” ujarnya.
Khusnul berharap Dana Desa dapat membantu pembangunan pemerintahan desa dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di desa.
Pada tahun 2020 ini, kata Khusnul, pencairan DD berlangsung tiga tahap. Untuk tahap 1 sudah cair, selanjutnya akan disusul pencairan tahap 2.
“Alokasi DD di Kabupaten Lamongan tahun 2020 ini sebesar Rp371,7 miliar, naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp367 miliar,” pungkas Khusnul. [aha]

Tags: