Dinas Pendidikan Jatim Perlu Perubahan Nomenklatur

Dr Harun MSi

Dr Harun MSi

Dindik Jatim, Bhirawa
Perubahan nomenklatur di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berdampak hingga ke daerah. Tak terkecuali di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang sampai saat ini belum menyertakan kebudayaan sebagai bidang di bawah tanggung jawabnya. Padahal kebudayaan telah menjadi satu dalam kementerian pendidikan sejak lima tahun lalu.
Terkait ini, Dindik Jatim dinilai perlu melakukan langkah untuk mengubah nomenklatur dan menyesuaikan diri dengan pemerintah pusat. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengungkapkan, persoalan pendidikan dan kebudayaan sejatinya tidak dapat dipisahkan. Sebab keduanya sangat berhimpitan. Karena itu, akan lebih efektif jika pendidikan dan kebudayaan itu digabung dalam satu institusi yang menanganinya.
“Tujuan akhir pendidikan itu kan untuk mengubah budaya yang ada di masyarakat. Jadi pendidikan itu tidak bisa dipisahkan dengan kebudayaan. Dengan demikian, pola pendidikan itu akan berbasis pada karakter budaya lokal masing-masing,” tutur Suli saat dihubungi, Kamis (30/10).
Apalagi, lanjut Suli, saat ini Kementerian Pendidikan telah berubah nomenklaturnya menjadi Kementerian Kebudayaan dan Dikdasmen. Suli menegaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Namun, itu pun tidak dapat serta merta dilakukan. Ada proses dan prosedur yang harus dilalui. “Kita akan menunggu dari pusat dulu bagaimana kepastian dan regulasinya. Kemudian kita juga akan melihat bagaimana langkah gubernur selanjutnya,” tutur Suli.
Gayung bersambut, Kepala Dindik Jatim Dr Harun MSi membenarkan jika ada perubahan nomenklatur dari pusat, maka harus diikuti sampai ke bawah. Sebab, pemerintah pusat dan daerah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. “Kalau sudah ada regulasi dari pusat, kita akan menyesuaikan saja bagaimana seharusnya,” tutur Harun.
Dia menjelaskan, dulu kebudayaan menempel dengan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Namun seiring waktu, terjadi perubahan dan sekarang kembali lagi menempel dengan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Karena perubahan semacam ini, maka dari itu harus ada penyesuaian di level provinsi. “Dindik tidak perlu mengembangkan wacana perubahan nomenklatur. Perubahan semacam ini akan menyesuaikan secara otomatis. Ini bukan menurut saya, tapi menurut pemerintah pusat yang lebih tinggi,” tutur dia.
Pasca perubahan itu resmi dilakukan oleh pusat, lanjut Harun, dia akan langsung merumuskan action plan yang akan dilakukan Dindik Jatim. Sebab, perubahan semacam ini butuh proses, namun pasti harus dilakukan. Terkait anggaran, Harun enggan membahas rancangan anggaran kebudayaan yang akan dialokasikan pada 2015 mendatang dari APBD Jatim. “Persoalan anggaran kan tidak harus dari APBD. Masih ada dari pusat juga,” pungkasnya. [tam]

Tags: