Dinas Pendidikan Jember Digeledah Polisi

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana (pegang handphone) saat memimpin penggeledahan di Dinas Pendidikan Jember, Rabu (12/9).

Dalami OTT Penilik PAUD
Jember, Bhirawa
Satuan Reserse Polres Jember melakukan penggeledahan di ruang Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Dinas Pendidikan Jember, Rabu (12/9). Penggeledahan ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oknum penilik PAUD, disalah satu rumah makan di Kecamatan Sukowono beberapa waktu lalu.
Penggeledahan yang dilakukan oleh puluhan anggota ini, membuat para pegawai Dinas Pendidikan Jember tegang, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan Sekretaris Dispendik Jember Ahmad Ghozali saat dimintai keterangan terkait maksud kedatangan dari polres tersebut, enggan memberikan informasi secara jelas. “Ya ini menindaklanjuti kasus OTT yang kemarin itu,” kata Ghozali.
Siapa saja yang diperiksa dan dokumen apa yang diperiksa oleh petugas. “Saya kurang tahu, mendadak ini. Apalagi saya juga pangling dengan Pak Erik (Kasatreskrim Polres Jember),” imbuhnya singkat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember Erik Pradana mengaku, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus OTT yang dilakukan oleh penilik beberapa waktu laku.” Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru keterkaitan Dinas Pendidikan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana kepada media kemarin.
Erik mengaku, penggeledahan yang dilakukanya sudah sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. “Kami melakukan penggeledahan di tiga ruangan yang ada di bidang PAUD Dikmas, dan mengamankan sejumlah barang bukti nanti,” tandas Kasat Erik pula.
Saat disinggung ada keterlibatan oknum dilingkungan Dinas Pendidikan dalan kasus OTT, Erik mengaku masih mendalaminya. “Masih kami dalami, kami masih melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi terkait kasus OTT ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tim saber pungli telah mengamankan dua orang oknum penilik sekolah yang telah terjerat kasus OTT. Kedua oknum penilik tersebut yakni Abdul Rochim dan Suwidi kini diamankan di Polres Jember dengan barang bukti uang sebesar Rp7,5 juta.
“Bantuan dari pemerintah pusat itu sekitar Rp20 – Rp25 juta. Setelah uang bantuan cair keduanya meminta pengertian lembaga sebagai ucapan ‘terima kasih’ dan sebagainya sebesar 10 – 20 persen,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Uang itu berasal dari PAUD Nurul Islam Sukowono dan PAUD Cempaka 100. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 12 UU 20 tahun 2001. Saat ini polisi juga akan terus melakukan pemeriksaan tersangka untuk mengetahui aliran uang dari pungli tersebut,” tegasnya. [efi]

Tags: