Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tutup Dua SDN

Kabid SD Dindik Kab Malang. Slamet Suyono.

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang telah melakukan merger atau penggabungan terhadap sembilan Sekolah Dasar Negeri (SDN). Sedangkan merger sekolah yang Dindik setempat, hal itu untuk memenuhi kebutuhan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, di Kabupaten Malang hingga kini masih kekurangan guru SDN yang berstatus PNS.
Kepala Bidang (Kabid) SD Dindidik Kabupaten Malang Slamet Suyono, Kamis (14/9), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, merger SDN sudah kita lakukan sejak 2016. Sedangkan merger SDN itu guna untuk memenuhi kebutuhan guru PNS, karena kebutuhuan guru PNS dengan guru yang purna tugas atau pensiun tidak seimbang setiap tahunnya.
“Jumlah guru PNS yang pensiun selama kurun waktu 4 tahun uakni dari tahun 2014 hingga 2017 ini mencapai 1.500 orang guru, dan jika di rata-rata guru PNS yang pensiun per tahunnya 375 orang guru. Sedangkan setiap ada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru, jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.
Dijelaskan, selain sembilan sekolah yang sudah kita merger, dirinya juga menutup dua SDN, karena tidak ada muridnya yakni SDN Kalirejo 01, Kecamatan Kalipare dan SDN Tempursari 01, Kecamatan Donomulyo. Sedangkan sembilan SDN merger diantaranya SDN Sedayu 02 kita merger ke SDN Sedayu 01, Kecamatan Turen, SDN Senggreng 06 digabung ke SDN Senggreng 03, Kecamatan Sumberpucung, dan SDN Sidorahayu 04 digabung ke SDN Sidorahayu 02, Kecamatan Wagir.
“Merger SDN yang dilakukan Dindik Kabupaten Malang, tentunya akan memberikan peningkatan prestasi pendidikan, dan selain itu untuk memenuhi kebutuhan guru PNS. Namun, untuk merger SDN di tahun ini masih belum kita lakukan dan akan dilakukan pada tahun 2018 mendatang,” papar Slamet.
Ia menyebutkan, jumlah guru SDN PNS yakni sebanyak 6.114 orang, dan tenaga honorer guru program Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 6.248 orang. Sedangkan jumlah SDN yang tersebar di 33 kecamatan sebanyak 1.100 sekolah, dan SD swasta berjumlah 56 sekolah. Sementara, di Kabupaten Malang ini masih kekurangan guru PNS sebanyak 3.500 orang. Dan idealnya guru PNS harus mencapai 9.900 orang, dengan asumsi satu SDN terdapat sembilan PNS, yaitu satu kepala sekolah (kasek), enam guru, satu guru agama, dan saru guru olahraga.
Sementara, lanjut Slamet, kuota jumlah kursi CPNS guru itu hingga kini masih kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan guru PNS di Kabupaten Malang tidak bisa langsung dipenuhi oleh pemerintah. Karena kuota CPNS guru yang menentukan pemerintah, hanya saja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mengajukan kuota kursi untuk guru CPNS. “Meski setiap perekrutan CPNS tidak sesuai dengan pengajuan, tapi Pemkab Malang terus berupaya meminta tambahan kuota CPNS guru kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Saat disinggung Bhirawa, apakah Dindik Kabupaten Malang akan menerapkan lima hari sekolah untuk Sekolah Dasar. Dijawab Slamet, Dindik tidak menerapkan sekolah lima hari. Namun, Dindik menambah jam belajar yang sebelumnya siswa SD pulang sekolah pukul 13.00 WIB, kini siswa pulang sekolah pukul 14.00 WIB. Karena satu jam dipergunakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). [cyn]

Tags: