Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan PPDB 2019-2020

Dispendik Sosialisasikan PPDB Tahun Pelajaran 2019-2020.

Kab Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, memberikan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 di aula SKB Kraksaan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo didampingi Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Sudarsono dan Pengawas SMP Edy Santoso ini diikuti oleh 74 orang Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan rapat koordinasi (rakor) membicarakan dan menetapkan draft Keputusan Bupati Probolinggo Tentang PPDB untuk menjadi dasar kebijakan Bupati Probolinggo.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Priyo Siswoyo, Senin 8/4 mengatakan penetapan draft Keputusan Bupati Probolinggo Tentang PPDB ini dilakukan melalui musyawarah mufakat serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, khususnya SMP.
“Pada Pasal 20 ayat 6 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah,” katanya.
Selain memahami Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK terang Priyo, kegiatan ini juga bertujuan untuk menetapkan draft Keputusan Bupati Probolinggo Tentang penetapan zonasi, jumlah rombongan belajar (rombel), jumlah peserta didik dalam satu rombel pada satuan pendidikan dasar negeri dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020.
“Fokusnya adalah menyepakati draft Keputusan Bupati Probolinggo melalui musyawarah mufakat dalam menentukan zonasi, rombel dan jumlah siswa sesuai dengan amanah Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018,” jelasnya.
Priyo menjelaskan bahwa penetapan zonasi ini dilakukan untuk mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal/domisili calon peserta didik berdasarkan KK (Kartu Keluarga) dan surat keterangan domisili.
“Dalam Pasal 16 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini Priyo mengharapkan agar diperoleh penetapan baik jumlah rombel dan zonasi mendekati fakta yang sebenarnya. “Semakin dekat sekolah dengan tempat tinggal peserta didik, tentunya proses kegiatan belajar mengajar akan lebih efektif,” tambahnya.(Wap)

Tags: