Dinas Pendidikan Lumajang Kekurangan Pegawai

Suprapto

Suprapto

Lumajang, Bhirawa
Kebijakan untuk tidak melakukan rekruitmen PNS dari jalur umum karena  anggaran belanja rutin pegawai masih melebihi 50 persen dari alokasi APBD terus menuai masalah, khususnya di lingkup SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Akibatnya, sejumlah SKPD mengalami kekurangan tenaga pegawai.
‘’Dari sekian banyak Satker di lingkungan Pemkab Lumajang, sejauh ini yang kekurangan tenaga memang di lingkup Dinas Pendidikan (Dindik),’’ kata Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Drs Suprapto, Minggu (16/3).
Utamanyauntuk formasi tenaga guru yang menurut hasil analisa kebutuhan, masih jauh dari ideal. Dimana, saat ini, Lumajang kekurangan 900 lebih guru SD.
Menurut Suprapto kekurangan guru SD ini, didasarkan analisa kebutuhan sesuai Rombel (Rombongan Belajar) memang masih kurang. Namun, jika didasarkan pada rasio yang secara nasional ditetapkan 1 banding 26 hasilnya akan berbeda. Karena akan terhitung kelebihan jumlah guru SD.
“Solusinya akan dilakukan analisa sesuai rumpun. Dan, kekurangan ini juga belum tertutupi, meski kemarin ada aturan perpanjangan masa pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2 tahun. Karena, ada yang lanjut menuntaskan masa tugasnya, dan sebagian lainnya memilih untuk tidak lanjut. Artinya memilih mengajukan pensiun dini karena faktor usia,” kata Suprapto.
Selain guru, kata Kepala BKD tenaga pengelola keuangan di masing-masing satuan kerja juga belum memadai. Diantaranya staf yang bertugas sebagai bendahara, pengelola gaji, bendahara pemasukan.
“Pokoknya yang tugasnya bendahara-bendahara di Satker ini belum memadai. Karena memang tugas itu tidak boleh dirangkap oleh staf yang lain. Ini yang juga masih kurang porsi tenaga yang dibutuhkan. Rata-rata di setiap Satker kurang satu tenaga. Ini yang masih kita hitung melalui Workshop kali ini,” paparnya.
Perhitungan analisa kebutuhan dan beban kerja ini, kata Suprapto, akan didasarkan pada optimalisasi kinerja dan pemerataan pegawai. “Perhitungan dan evaluasi ini, dilakukan dengan tujuan efisiensi dan efektifitas kerja,’’tandasnya.
Untuk melakukan kajian ini pihaknya melibatkan SKPD terkait yang yang membidangi kepegawaian di seluruh Satuan Kerja (Satker). Diantaranya dari Badan, Dinas, Bagian sampai UPT (Unit Pelaksana Tehnis).
Tujuannya, untuk menyusun formasi PNS untuk menghindarkan Satker asal mengusulkan kekurangan tenaga untuk penambahan formasi. ‘’Tujuannya agar terjadi efisiensi dan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan tugas,’’tandasnya. [yat]

 

Tags: