Dinas Pengairan Ancam 120 Pemilik Bangli untuk Pindah

9-foto-dinas pengairan-ali-1Sidoarjo, Bhirawa
Karena tak mau pindah dari sepadan avor Wilayot yang ada di Jl Kesatrian Desa Sidokerto, Kec Buduran,  Dinas Pengairan Sidoarjo harus melayangkan surat teguran tertulis yang ketiga, Kamis (8/5) kemarin.
Ditegaskan Kabid Bina Manfaat Dinas Pengairan Sidoarjo, Ir Bambang Catur Miarso, perintah untuk pindah itu diberikan kepada sekitar 120 orang pemilik Bangunan Liar (Bangli) di tempat itu. Mereka diberi batas waktu selama satu bulan.
”Setelah satu bulan, akan kita serahkan pada Satpol PP untuk bertindak,” kata Bambang, disela-sela turun ke lapangan bersama Satpol PP melayangkan surat teguran ketiga3 pada sejumlah pemilik Bangli di tempat itu.
Teguran tertulis kesatu diberikan pada Bulan Pebruari dan teguran tertulis kedua diberikan pada Maret lalu. Tapi hingga kini, mereka tetap saja tidak mau mengindahkan peringatan. Ditegaskan Bambang, menempati tempat itu jelas menyalahi aturan. Maka setelah dilakukan pembongkaran, maka tempat itu akan difungsikan sesuai aslinya. Yaitu sebagai sepadan saluran sungai. Dari perhitungannya, panjang sepadan sungai yang kebanyakan dipakai untuk usaha warung makan itu sekitar 2 KM.
Kabid Operasional dan Pengawasan Satpol PP Sidoarjo, Ridho Prasetyo SSTP, mengatakan setelah mendapat pelimpahan wewenang dari Dinas Pengairan Sidoarjo, sesuai SOP pihaknya masih akan memberi batas waktu lagi pada 120 pemilik bangunan liar di tempat itu untuk pindah dengan sendirinya.
”Pada hari ke-11 bila tetap tak mau pindah terpaksa akan menggusur ,” ujar Ridho, yang juga turun ke lokasi ikut memback up Dinas Pengairan melayangkan surat teguran ketiga itu.
Rosiyah, salah seorang pemilik Bangli di tempat itu berujar, dirinya pasrah bila nanti warungnya dibongkar. Karena ia memang menyadari tempat itu bukan miliknya. ”Saya pakai usaha daripada nganggur,” kata warga Desa Pagerwojo, Kec Buduran itu.
Saat itu, Rosiyah beli dari orang Lamongan pada tahun 2008, seharga Rp3.5 juta dengan ukuran tempat sekitar 3 m kali 2 m. ”Kalau dibongkar saya pasrah saja, sebab memang bukan tanah saya, mungkin saya cari tempat lain untuk usaha,” kata istri pensiunan Angkatan Laut itu. [ali]

Keterangan Foto : Warung-warung yang ada di Jl Kesatrian, Ds Sidokerto, Buduran, ini diperingatkan untuk pindah oleh Dinas Pengairan Sidoarjo. Bangunan liar yang menempati sempadan avor Wilayut ini diberi batas waktu selama satu bulan untuk pindah. [ali/bhirawa]

Tags: