Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Lakukan Uji Laik Jalan Jeep Bromo

Uji laik jalan bagi Jeep kawasan Bromo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan pelayanan uji laik jalan bagi jeep yang ada di kawasan Bromo.

Layanan uji laik jalan ini diberikan kepada jeep yang sering beroperasi untuk mengangkut wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS). Pelayanan ini diberikan mulai Senin tanggal 26 September hingga Desember 2022 mendatang.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, Senin (3/10) mengatakan uji laik jalan yang dilakukan untuk jeep di kawasan Bromo ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Angkutan Wisata di Kawasan Bromo.

“Untuk laik jalan pengujian ini adalah pengujian terhadap standar minimal dari kendaraan-kendaraan jeep yang tujuannya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kosumen atau pemakai jasa wisata angkutan jeep di kawasan Bromo,” katanya.

Mekanismenya jelas Taufik, TN-BTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) tidak memperbolehkan jeep beroperasi manakala tidak mendapatkan surat keterangan laik jalan dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

“Jadi jeep-jeep, di Kabupaten Probolinggo, Malang, Pasuruan dan Lumajang sudah ada ketentuan dari TN-BTS bahwa hasil rapat bersama dengan Kapolres, Dishub dan Dinas Pariwisata dari empat wilayah di kawasan Bromo yang dihadiri Dishub Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Taufik, hasil kesepakatannya adalah kendaraan wisata atau jeep yang melakukan operasi atau kegiatan angkutan wisata di kawasan Bromo harus mendapatkan surat keterangan laik jalan atau layak beroperasi.

“Itu syarat mutlak dan nanti mendapatkan stiker,” terangnya.

Taufik menerangkan, Dishub bersifat mensupport dan membantu agar tercipta keselamatan transportasi di daerah wisata Bromo. Namun demikian, pengelola TN-BTS harus lebih ketat, harus lebih selektif dan betul-betul harus komitmen bahwa yang beroperasi di kawasan Bromo sudah harus mempunyai surat keterangan laik jalan. Artinya, kendaraannya dalam keadaan aman dan sehat.

“Harapan saya adalah para pengunjung atau wisatawan mentaati ketentuan dan regulasi yang ada serta menjamin keamanan sendiri dalam melakukan kunjungan wisata di Bromo,” ujarnya.

Taufik mencontohkan tidak duduk di atas kap mobil atau di atas jeep. Sebab hal itu sangat berbahaya. Selain itu, tidak mengisi jeep lebih dari 5 penumpang. Sesuaikan dengan regulasinya dan tidak sampai berlebihan.

“Saya masih melihat ada jeep-jeep yang berdesak-desakan di dalam jeep. Hal ini sangat berbahaya. Bagi pengendara jeep atau drivernya harus siap lahir dan batin karena termasuk jalur ekstrem. Jadi tetap menjaga stamina dalam keadaan sehat dan mengantuk tidak boleh. Serta mempunyai SIM untuk mengemudi yang layak dan benar sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Ambar Kusbiantoro mengungkapkan jumlah jeep yang berada di kawasan Bromo mencapai 800 unit. Semua jeep ini harus segera melakukan uji laik jalan. Rencananya pada bulan Desember 2022 mendatang akan ada operasi gabungan dengan melibatkan Satlantas, Dishub, TNBTS dan Forkopimka Sukapura.

“Uji laik jalan kendaraan jeep ini harus dilakukan setahun sebanyak 2 kali. Artinya setiap 6 bulan sekali, jeep tersebut harus dilakukan uji laik jalan. Jika nanti ada keterlambatan tentunya ada denda sesuai dengan Perbup,” ungkapnya.

Untuk melakukan uji laik jalan ini terang Ambar, pemilik jeep harus datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan dengan membawa foto copy STNK dan KTP pemilik jeep. Sebab banyak kendaraan jeep yang berasal dari luar pulau dan luar kota. Serta membayar retribusi sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.

“Selanjutnya dilakukan sejumlah pengujian mulai dari nomor mesin, nomor rangka, uji emisi gas guang, pemeriksaan bawah kendaraan, tes speedometer, lampu dan klakson serta roda bagian belakang sambil memasukkan gigi 1, 2 dan 3 sampai kecepatan 40 km per jam. Kalau semua lengkap dan tidak ada kendala atau normal semua, 30 menit selesai,” terangnya.

Seandainya nanti dari hasil pengujian ada salah satu yang tidak sesuai terang Ambar, maka jeep tersebut dianggap tidak lulus dan harus balik lagi setelah kendaraannya diperbaiki. Sebab ini menyangkut keselamatan yang tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang khususnya wisatawan.

“Jeep ini dilakukan uji laik jalan karena merupakan kendaraan khusus yang tempatnya ada di wisata gunung Bromo. Jeep ini dilakukan uji laik jalan karena beroperasi mengakut wisatawan. Kami menghimbau kepada semua pemilik jeep untuk segera melakukan uji laik jalan,” tambahnya.(Wap.gat)

Tags: