Dinas Perizinan Kota Mojokerto Permudah Izin Usaha Kos

Moh. Ali Imron.

(Lewat Sosialisasi Warung Kopi)
Kota Mojokerto Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menggulirkan gerakan Ngopi di Warung Sambil Ngurus Izin Kos (NGAWUR BOS).  Gerakan ini merupakan terobosan Pemkot Mojokerto untuk memudahkan para pemilik kos-kosan mengurus perizinan.
Program NGAWUR BOS dilakukan menyusul hasil sidak Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ke sejumlah rumah kos. Dari sidak itu ditemukan ada 647 rumah kos ilegal alias tak memiliki izin.
“Hasil evaluasi data yang kita lakukan setelah Bu Walikota melakukan sidak ke lapangan, jumlah kos-kosan yang ada tahun 2019 sebanyak 669 tempat. Hanya 22 kos yang memiliki izin,” kat
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Moh. Ali Imron.
Berdasar fakta itu, DPMPTSP berinisiatif membuat terobosan untuk memudahkan pengurusan izin rumah kos melalui gerakan NGAWUR BOS. Dengan gerakan ini, lanjut Imron, diharapkan bisa memotivasi para pemilik kos untuk bergegas mengurus perizinan.
Untuk mensukseskan gerakan NGAWUR BOS, DPMPTSP sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 050/052/417.316/2020 tertanggal 9 Januari 2020 kepada pemilik usaha rumah kos agar mengurus izin. Surat itu dikirim melalui RT/RW setempat.
Imron menjelaskan, teknis pelaksanaan NGAWUR BOS sangat sederhana dan mudah diikuti para pemilik rumah kos. Nantinya, petugas dari DPMPTSP akan membuka layanan pengurusan izin di sebuah warung kopi yang memiliki akses internet (wifi) dan mengundang para pemilik rumah kos untuk datang.
“Pemilik kos akan mendapatkan pelayanan di tempat. Syaratnya hanya membawa NPWP, KTP dan menyertakan email baru, akan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak lama, lima menit sudah jadi kalau tidak ada masalah dengan internetnya,” jelas Imron.
Dengan metode pelayanan seperti ini, pengurusan izin menjadi lebih mudah dan tidak terlalu formal. Pemilik rumah kos bisa mengurus izin sembari nongkrong di warkop, tidak harus resmi datang ke kantor DPMPTSP.
Namun untuk proses selanjutnya, mereka tetap harus menuntaskan seluruh perizinan yang diperlukan sesuai mekanisme yang ada. Yakni izin lokasi, UKL-UPL, IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) yang sekarang sudah gratis, IMB dan izin usaha kos.
“Yang penting semangatnya gerakan NGAWUR BOS ini kan ada i’tikad baik dari pemilik kos untuk mengurus perizinan. Selain NIB, petugas di warkop juga akan memberikan formulir-formulir yang dibutuhkan untuk pengurusan izin-izin itu selanjutnya,” tutur Imron.
Terkait tarif perizinan, Imron mengatakan, hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang cukup memakan biaya berdasar Perda 16/2019. Sedangkan tarif retribusi hanya dikenakan pada rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.
“Rumah kos yang hanya ada 10 kamar ke bawah tidak kena retribusi. Meskipun misalnya ada satu pemilik punya kos di sejumlah tempat, tapi masing-masing kamarnya tidak lebih dari 10 ya tidak kena retribusi,” tegasnya. [kar]

Tags: