Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo Usulkan 1.226 Berkas Dimusnahkan

Sidoarjo, Bhirawa
Dari hasil kegiatan pengolahan arsip oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo, didapatkan hasil ada sebanyak 1.226 berkas arsip yang dikirim OPD di Sidoarjo pada periode tahun 2018, masuk dalam daftar usulan arsip untuk dimusnahkan.
Menurut Kasi Akuisisi dan Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo, Djati Dhandika ST, ribuan berkas arsip itu kini tinggal untuk dilakukan eksekusi atau pemusnahan.
”Ribuan berkas arsip yang tinggal eksekusi itu kini berada dipergudangan Savelock wilayah lingkar timur,” ujar Djati, belum lama ini.
Kapan akan dilakukan eksekusi pemusnahan ? Djati mengaku belum tahu kapan pastinya. Tetapi kalau cuma memusnahkan 1.226 berkas itu saja, menurut Djati, akan nanggung.
Sebab masih banyak lagi berkas arsip yang belum selesai dalam pengolahannya. Sehingga Djati yakin masih ada lagi berkas arsip, yang juga akan masuk dalam daftar usulan arsip untuk dimusnahkan. Jumlah 1.226 berkas arsip yang masuk daftar usulan untuk dimusnahkan itu, merupakan hasil dari 1/3 total arsip yang sudah dilakukan pengolahan. Kini masih ada 2/3 berkas arsip yang proses pengolahannya belum selesai.
“Jadi kemungkinan akan kita eksekusi sekalian menunggu semuanya selesai saja. Akan ditargetkan, kegiatan pengolahan arsip semua disana, akhir tahun depan bisa selesai,” katanya.
Djati menyebutkan, semua berkas arsip yang kini dalam proses pengolahan itu, diterimanya dari OPD di Sidoarjo pada tahun 2018 lalu. Total seluruh berkas yang diolah itu sebanyak kurang lebih 8600 berkas. Hingga kini semua proses pengolahannya belum selesai 100%. Tahun 2019 ini terpaksa menolak kiriman berkas arsip dari semua OPD. Karena tempat untuk menyimpannya di pergudangan Savelock sudah penuh.
OPD di Sidoarjo yang pernah mengirimkan berkas arsipnya di tahun 2019 ini, namun terpaksa ditolak diantaranya seperti dari Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) dan PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bappeda dan Bagian Umum Setda Sidoarjo. Serta dari KPUD Sidoarjo.
Sementara OPD di Sidoarjo yang pernah melakukan penyusutan arsip sendiri, kata Djati, adalah RSUD Sidoarjo. Jenis arsip yang disusutkan adalah arsip rekam medis yang masa penyimpanan sudah habis dan tidak lagi punya nilai sejarah. Proses eksekusi pemusnahan yang dilakukan adalah dengan dicacah, yang nantinya dijadikan bubur kertas. [kus]

Tags: