Dinas PKPLH Trenggalek Belum Pahami Perda Pengolahan Sampah

Husni Tahir Hamid

Trenggalek, Bhirawa
Sejumlah daerah sudah menyadari pentingnya pengendalian sampah, termasuk sampah plastik. Itu terlihat dari peraturan daerah yang mengatur soal tersebut sudah dibentuk di Bumi minaksopal.
Namun, bagaimana dalam penerapannya di lapangan Ternyata dinas terkait masih belum memahami perda tersebut, sehingga mereka lebih mementingkan pembanguna fisik.
Seperti dituturkan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid Perda yang mengatur harusnya masyarakat ikut berpartisipasi mengolah sampah dengan membentuk bank sampah di setiap daerahnya.
“Harusnya yang sesuai perda itu seperti memperdayakan masyarakat untuk membentuk bank sampah agar sampah yang dihasilkan bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Komisi I berharap peran bank sampah bisa menggantikannya. Bukan malah mendirikan bangunan fisik. “Paling tidak mencicil kewajiban mereka dengan memberdayakan masyarakat untuk bagaimana masyarakat agar berpartisipasi mengelola sampah,” paparnya.
Kalau dalam pengelolaan sampah hanya sebatas dikumpulkan di diangkut, dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Hal itu menurut politisi asal Hanura belum mencerminkan dari anggaran tersebut.
“Itu yang tidak tercerminkan dari anggaran tersebut, Namun dinas PKPLH malah melakukan pembangunan fisik,” ungkapnya.
Ditambahkan Husni upaya pemilahan sampah sebagai langkah awal pengendalian sampah
“Sampah sampah yang bisa didaur ulang itu dikoordinasikan dengan masyarakat agar bisa dimanfaatkan sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir,” tandasnya. [wek]

Tags: