Dinas PUPR Kabupaten Jombang Laksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi

Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Jombang pada tanggal 17 Februari 2021 di Hotel Yusro, Jombang.

Jombang, Bhirawa
Perkembangan jasa konstruksi di Indonesia berkembang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia. Untuk memenuhi akan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan rancangan konstruksi yang rinci dan sesuai dengan tujuan kegiatan dengan memperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya, serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan dilaksanakan proses pengadaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, maka diperlukan penyedia jasa konstruksi yang terdiri dari jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai kewenangan dalam urusan Jasa Konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil), dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Program-program yang akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melayani masyarakat jasa konstruksi di antaranya adalah, mengadakan pembinaan bagi badan usaha jasa konstruksi.

Seperti yang sudah dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021, yakni, Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Yusro, Jombang ini menekankan kewajiban pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi agar terwujud tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.

“Selain itu juga menekankan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi harus mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Untuk itu Dinas PUPR juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam kegiatan ini,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Miftakhul Ulum.

Selain itu, Dinas PUPR Kabupaten Jombang dalam waktu dekat ini, tepatnya bulan April 2021, akan mengadakan pelatihan Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau yang lebih dikenal dengan Bimtek K3.

“Kegiatan Bimtek K3 ini bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Kementerian PUPR dengan tujuan meningkatkan kompetensi pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” tambah Miftakhul Ulum.

Tak berhenti sampai disitu, pada bulan Juni 2021, Dinas PUPR Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur akan mengadakan Pelatihan Ahli Muda K3 bagi tenaga ahli konstruksi.

“Harapan dari terlaksananya program-program seksi bina konstruksi adalah semakin banyak tercipta tenaga terampil, tenaga ahli, dan badan usaha yang tertib usaha dan tertib penyelenggaraan. Maka kualitas konstruksi di Kabupaten Jombang menjadi lebih baik dan bisa bersaing di kancah nasional,” pungkas Miftakhul Ulum. [rif.adv]

Tags: