Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Mulai Bahas UMK 2018

Kepala Dinsosnaker Kab Sidoarjo, Husni Thamrin SH MM

Sidoarjo, Bhirawa
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 sedang digodok oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo. Disnaker bersama dengan empat kota/kabupaten ring 1 Jawa Timur telah bertemu dengan Dirjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) di Jakarta untuk membahas rencana UMK 2018.
Kepala Disnaker Sidoarjo Husni Thamrin mengatakan, pihaknya bersama dengan perwakilan dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Pasuruan dan Mojokerto bertemu dengan Dirjen Kementrans. Salah satu pokok bahasan yakni terkait penghitungan kenaikan UMK itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Bagaimana prosesnya dan faktor apa saja yang nantinya dinilai,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menambahkan, lima kota/kabupaten di Jawa Timur yang masuk ring 1 sebagai patokan dalam penentuan UMK. Karena itu, penentuan UMK di ring 1 menjadi pantauan dari Kementrans. “Sidoarjo juga sebagai patokan karena kawasan ring 1 yang banyak pekerja,” ucapnya.
Menurutnya, UMK Sidoarjo masih dibawak Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yakni Rp 3.290.800. Dalam penetapan UMK nanti nilai tersebut bisa naik. “Tergantung penilaiannya nanti seperti apa,” ujarnya.
Sebagai patokan saat ini UMK tertinggi yakni di Kota Surabaya yaitu Rp 3.296.212. Ibu kota Jawa Timur tersebut menjadi landasan raihan UMK di Jawa Timur hingga saat ini. Karena itu, patokan baik itu sejumlah item yang digunakan dalam penilaian penentuan UMK sedang dibahas.
Husni Thamrin menegaskan, pihaknya juga akan mengajak buruh maupun pengusaha untuk duduk bersama. Sehingga, bisa ditemukan solusi bersama untuk menentukan nilai besaran UMK yang pas buat Sidoarjo. “Jika UMK tinggi tetapi perusahaan tidak bisa bayar kan sama saja,” pungkasnya, kemarin (18/10). [ach]

Tags: