Dindik akan Beri Pendampingan Psikologis Buat ZA

Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang Yoedi Anugrah Pratama

Website PN Kepanjen Diretas
Kabupaten Malang, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat seorang ZA (17) pelajar SMA karena membunuh begal untuk membela diri. Pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis jika memang diperlukan.
Bahkan dindik Jatim akan memfasilitasi dalam kondisi tertentu jika memang dilibatkan dalam kasus tersebut. “Pendampingan secara khusus tidak ada, tapi jika pendampingan psikologi akan dilakukan,” ujar dia.
Terkait status ZA yang duduk di salah satu SMA negeri di Malang, Wahid menuturkan dari informasi yang didapatkan ZA telah dikeluarkan dari sekolah. Dan yang bersangkutan bersekolah di sekolah swasta.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Akhmad Muzakki justru menilai agar mendorong proses persidangan untuk tidak hanya melihat dari kasus pembunuhan saja. Melainkan juga kasus yang sebenarnya. “Karena posisi siswa ini kan justru mengantisipasi dan mengurangi tingkat kriminalitas dengan apa yang bisa dilakukan,” kata dia.
Maka dari itu, lanjutnya, Dewan Pendidikan melihat harus ada unsure edukasi dalam persidangan. Mengingat usia ZA sendiri tergolong dibawah umum. “Sehingga opsi dikembalikan ke orang tua dibanding menjalani hukuman di lapas. Opsi seperti itu harus dilihat bersama. Tidak hanya sekilas melihat permukaan juga tapi juga perlu diketahui akarnya,” tandasnya.
Sementara itu website milik Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang telah diretas dan tidak bisa diakses sehingga pelayanan secara online mengalami gangguan. Diduga hal ini berkaitan dengan kasus ZA.
Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang Yoedi Anugrah Pratama saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan jika website milik PN Kepanjen telah diretas dan kemungkinan ada hubungannya dengan kasus pembunuhan begal yang diduga dilakukan ZA.
“Sebab, didalam retasan itu, website di block dan muncul tulisan “Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda gwoblok!!!!”,” ungkap dia.
Saat ini, pihaknya melakukan perbaikan, namun para peretas itu terus berupaya masuk pada website PN Kepanjen. “Tidak ada pengaruhnya meski website diretas karena pelayanan masyarakat tetap berjalan, seperti layanan jadwal sidang, permohonan sidang sederhana. Sedangkan persoalan peretasan website PN Kepanjen, pihaknya sudah menyampaikan kepada Mahkamah Agung,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengatakan, jika pada hari Selasa (21/1) sore ini, PN Kepanjen akan kembali menggelar sidang tuntutan seorang pelajar ZA, atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Misnan pelaku pembegalan. Sebelumnya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB namun ditunda pada sore pukul 15.00 WIB. “Penundaan sidang ZA itu, lantaran untutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap,” jelasnya. [ina.cyn]

Tags: