Dindik Surabaya Antisipasi Kekosongan Jalur Kawasan

12-grafis-kawasan-ppdbDindik Surabaya, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur sekolah kawasan baru dibuka Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya 26-28 Juni mendatang. Namun, Dindik jauh-jauh hari sudah melakukan langkah untuk mengantisipasi jika ada pagu yang masih kosong.
Pemenuhan pagu sekolah kawasan ini akan dilakukan bila kuota tidak terpenuhi minimal satu rombongan belajar. “Kami belajar dari tahun lalu, tidak semua sekolah kawasan ternyata dapat memenuhi pagu yang tersedia. Karena itu kita siapkan antisipasi sejak awal agar tidak ada anggapan ada jual beli bangku kosong,” tutur Kepala Dindik Surabaya Ikhsan, Rabu (11/6).
Ikhsan menyatakan pembagian wilayah sekolah kawasan tahun ini sama dengan tahun lalu. Baik untuk jenjang SMP dan SMA. Tahun lalu, dia menjelaskan proses PPDB jalur sekolah kawasan jenjang SMAN menyisakan bangku kosong di beberapa sekolah. Seperti di SMAN 3 Surabaya, melalui seleksi jalur ini hanya terisi 77 kursi. Selain SMAN 3, pagu dari SMAN 19 juga belum terpenuhi melalui jalur sekolah kawasan. Sekolah yang berada di Jl Kedung Cowek ini hanya menerima 120 siswa dari total pagu sebanyak 357.
SMAN 20 pun mengalami nasib serupa. Dari 322 pagu yang disediakan, hanya terisi 157 tempat, kosong 165 kursi. Sekolah ini pun kekurangan sekitar 4 rombongan belajar. Sebab, untuk sekolah tingkat SMA, maksimal rombongan belajar sebanyak 38 siswa dalam satu kelas. Hal ini akhirnya dilakukan pemenuhan pagu melalui jalur umum.
“Ini kalau kurangnya minimal satu rombongan belajar. Kalau kurangnya hanya 6-7 siswa akan dibiarkan saja. Tapi, bila kurangnya sampai satu rombongan belajar maka dilakukan mekanisme pemenuhan pagu,” ujar mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini.
Ketua PPDB Surabaya Yusuf Masruh menambahkan, pemenuhan pagu di jalur sekolah kawasan akan dibatasi pada satu sekolah asal dan mengabaikan pilihan di luar sekolah asal. Dia mencontohkan, pemenuhan pagu di SMA wilayah pusat, hanya dilakukan pada lulusan SMP wilayah pusat. Meskipun siswa di luar wilayah nilainya lebih tinggi, itu tidak bisa masuk dalam proses pemenuhan pagu tersebut.
“Hal ini sudah diatur oleh Dindik Surabaya. Jadi peserta didik memang harus pintar memilih sekolahnya dan memperhitungkan dengan lokasi wilayahnya,” kata Yusuf.
Di jalur sekolah kawasan ini, masing-masing peserta hanya dapat memilih satu sekolah yang dituju sesuai wilayah sekolah asal dan satu di dalam atau di luar wilayah sekolah asal. Bagaimana dengan siswa luar Surabaya? Menurut Yusuf, siswa dari luar Surabaya tetap diperbolehkan mengikuti PPDB jalur kawasan. Hanya saja mereka akan terkena kuota 1%. Sementara untuk pilihan sekolahnya, mereka dibebaskan memilih dua sekolah di wilayah manapun.
Begitupun saat pemenuhan pagu, mereka bisa masuk di sekolah manapun, asalkan nilai ujian nasional dan nilai TPA-nya di atas nilai minimal yang diterima di sekolah tersebut. “Jalur sekolah kawasan ini melihat bobot nilai ujian nasional sebesar 40% sementara TPA 60%. Jadi, yang nilainya memenuhi syarat bisa diterima,” tandasnya. [tam]

Tags: