Dindik Butuh 88 Pegawai Eselon Baru

Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman saat meninjau kondisi salah satu SMK di Jatim beberapa waktu lalu. Sesuai UU No 23 Tahun 2014, pengelolaan SMA/SMK akan ditangani langsung oleh provinsi.

Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman saat meninjau kondisi salah satu SMK di Jatim beberapa waktu lalu. Sesuai UU No 23 Tahun 2014, pengelolaan SMA/SMK akan ditangani langsung oleh provinsi.

Penuhi Kebutuhan 22 UPT Dikmen
Dindik Jatim, Bhirawa
Tanggungjawab baru  Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dalam mengelola pendidikan menengah (Dikmen) SMA/SMK sejatinya bukan pekerjaan ringan. Itu sebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong provinsi untuk segera membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) di daerah sebelum peralihan wewenang resmi dilakukan per 1 Januari 2017 mendatang.
Di Jatim, rencana untuk pendirian UPT Dikmen telah disepakati akan disebar di 22 kabupaten/kota. Otomatis, pendirian UPT baru ini juga akan membutuhkan tambahan personel yang tidak sedikit. Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman merinci, setidaknya untuk satu UPT membutuhkan satu eselon tiga (Kepala) dan tiga eselon empat (Kasubag TU dan dua seksi). Artinya, sedikitnya Dindik Jatim membutuhkan tambahan 88 pegawai eselon baru untuk ditempatkan di 22 UPT Dikmen. “Pendirian UPT sudah disetujui gubernur. Road map dari Kemendagri juga sudah dirancang agar pendirian dapat berjalan sesuai harapan,” tutur Saiful, Minggu (3/1).
Sesuai arahan Kemendagri, lanjut Saiful, tahapan pendirian UPT akan dilangsungkan mulai Maret mendatang. “Maret, pemetaan urusan pemerintahan sudah harus dimulai. April, pemetaan sudah harus ditetapkan,” tambahnya.
Setelah pemetaan, provinsi akan merancang Perda Perangkat Daerah sebagai dasar pendirian UPT. Targetnya, pertengahan Agustus harus rampung. Sedangkan pengisian perangkat UPT, harus sudah selesai pada awal Desember. “Jadi tahun ini semua persiapan peralihan harus rampung. Baik proses pelimpahan P3D (Personel, Pendanaan, Sarana prasarana dan Dokumentasi) maupun pendirian UPT,” tutur dia.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini menambahkan, untuk mengisi pos-pos penting di struktur UPT, ada dua sumber yang bisa digunakan. Pertama personel dari provinsi, kemudian personel dari kabupaten/kota yang mengajukan ke provinsi. “Kabupaten/kota bisa mengajukan. Tapi, keputusan akhir pengisian perangkat tetap di tangan Gubernur Jatim,” tandasnya.
Sementara terkait sebaran pendirian UPT, Saiful mengaku akan mempertimbangkan beban kerja yang ada. Ini lantaran tidak semua kabupaten/kota akan didirikan UPT. Karena itu, jumlah sekolah dalam satu daerah akan menjadi pertimbangan penting. “Kalau sekolahnya banyak, satu daerah bisa kita dirikan satu UPT. Tapi kalau sedikit, bisa menggabung dengan daerah lain yang berdekatan,” kata dia.
Misalnya, lanjut Saiful, Kabupaten Malang dan Kota Surabaya masing-masing didirikan satu UPT. Sedangkan untuk Kota Malang dan dan Kota Batu, pengelolaan Dikmen berada di bawah naungan satu UPT.
Lebih lanjut Saiful menerangkan, dengan peralihan wewenang dan rancangan yang sudah dibuat ini, diharapkan akan terjadi pemerataan pendidikan di Jatim. Sebab, semangat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah fokus wewenang. Kabupaten/kota yang selama ini bertanggungjawab mengelola semua jenjang pendidikan, ke depan harus fokus mengelola jenjang pendidikan dasar. “Orientasinya UU 23 adalah wewenang. Karena itu, kita juga akan mengubah pola koordinasi,” kata dia.
Perubahan pola itu, lanjut dia, salah satunya ialah menghapus Bidang TK dan SD dari Dindik Jatim. Sementara di daerah, bidang pendidikan menengah juga harus ditiadakan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dindik Surabaya Ikhsan. Perubahan dalam UU 23 ini akan mengubah struktur di bawahnya. Di antaranya ialah penghapusan bidang Dikmen dan pemecahan bidang pendidikan dasar. “Kalau selama  ini bidang pendidikan dasar SD dan SMP ditangani satu orang,  ke depan akan dipisah. Masing-masing jenjang akan dikelola dalam satu bidang,” pungkas dia. [tam]

Rate this article!
Tags: