Dindik Jatim Batasi Rombel Maksimal 36 Siswa

6-PPDB-onlineDindik Jatim, Bhirawa
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) semakin dekat. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim jauh-jauh hari telah memberi rambu-rambu terkait mekanisme PPPDB yang sepatutnya ditaati daerah. Di antaranya ialah mengenai daya tampung (pagu) di tiap  rombongan belajar (rombel).
Dalam keputusan Kepala Dindik Jatim Nomor 420/2217/103.02/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2014/2015 disebutkan, rombel untuk TK maksimal 20 siswa, TK Luar Biasa (TKLB) 5 siswa, SD 32 siswa, SDLB 8 siswa, SMP 36 siswa, SMPLB 8 siswa , SMA/SMK 36 siswa dan SMALB 8 siswa.
Saat dikonfirmasi Kepala Dindik Jatim Dr Harun MSi mengungkapkan, keputusan ini harus diikuti oleh seluruh kabupaten/kota. Dengan ketentuan ini dia berharap bisa meningkatkan mutu pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan Jatim secara umum. “Pembatasan pagu ini sudah memperhitungkan jumlah guru dan sarana/prasarana yang ada di jatim,”katanya saat dihubungi, Selasa (10/6).
Bagaimana dengan daerah yang tidak melaksanakan ketentuan ini? Harun bisa menolelir asalkan memiliki alasan tepat. Misalnya jumlah anak usia sekolah yang lebih besar dari jumlah sekolah atau sebaliknya. Serta sarana/prasarana dan jumlah guru yang tidak memadai. “Tidak apa-apa asalkan daerah bisa menjamin proses belajar mengajarnya bisa berjalan dengan baik, termasuk sarana/prasarana dan kompetensi gurunya,”kata mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jatim.
Diakui Harun, di Jatim memang kondisi pendidikannya berbeda-beda. Seperti di Surabaya yang jumlah siswanya sangat banyak sehingga tidak terkaver oleh sekolah negeri. Karena itu, Surabaya bisa ditoleransi jika menaikkan pagu  lebih besar dari ketentuan yang dibuat. Sementara di daerah lain justru kekurangan murid sehingga jumlah pagu bisa lebih rendah dari batas maksimal. “Ini sebenarnya yang harus ditangani sehingga mutu pendidikan bisa merata,”katanya.
Sementara itu, proses penghitungan pagu di Surabaya telah tuntas dilakukan. Kuota tiap-tiap sekolah bakal diumumkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Rabu (11/6) hari ini. Ketua PPDB Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pagu akan diumumkan melalui website, baik pagu jalur sekolah kawasan, jalur umum, dan jalur khusus. “Jumlah pagu bersih ditentukan setelah pagu kotor dikurangi dengan siswa yang tidak naik kelas,” kata dia.
Yusuf menjelaskan, pagu setiap sekolah tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hal itu juga berlaku bagi siswa luar kota yang ingin bersekolah di Surabaya. Mereka tetap dikenakan  kuota 1% dari jumlah penerimaan siswa baru. “Pengumuman pagu sekolah tidak perlu menunggu hasil ujian nasional, besok (hari ini) bakal disampaikan,” ujar pria yang juga menjabat Kabid Ketenagaan Dispendik Surabaya ini.
Sekadar diketahui, tahun lalu jumlah pagu di Surabaya terdapat sekitar 38 siswa per rombel. Pagu ini tidak terpenuhi untuk sekolah kawasan seperti SMAN 3, 19 dan 20. Ketiga sekolah tersebut masih kekurangan murid meski sudah dilakukan proses pemenuhan pagu. Untuk memenuhinya, Dindik Surabaya akhirnya memasukkannya dalam PPDB jalur umum bersama sekolah lain.
Hal ini juga akan berlaku pada PPDB 2014 ini. Yusuf mengatakan, jika di sekolah kawasan masih menyisakan bangku kosong lebih dari satu rombel maka akan diikutkan jalur umum. Tetapi jika kurang dari satu rombel akan dibiarkan. Apakah hal itu tidak memicu kecurangan? Yusuf membantahnya. “Ya tidak mungkin, wong semua proses kami lakukan secara online,”tegasnya. [tam]

Tags: