Dindik Jatim Ikuti Kebijakan Pusat Soal Penghapusan Honorer

Wahid Wahyudi

Tulungagung, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, mengatakan akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Tentu kami akan mengikuti kebijakan dari pusat apapun yang diamblil oleh pusat,” ujarnya usai menghadiri Pembukaan LKS Jatim ke-28 di GOR Lembu Peteng Kota Tulungagung, Senin (27/1).
Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini secara formal dirinya belum menerima kebijakan dari Pemerintah Pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut. “Sampai hari ini (kemarin) secara formal belum menerima kebijakan terkait itu,” terangnya.
Ketika ditanya kabar penghapusan tenaga honorer akan membuat resah tenaga guru tidak tetap di lingkup Dindik Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi justru menyatakan harapannya agar para guru honorer mengikuti kebijakan yang akan diambil Pemerintah Pusat. “Ya saya berharap diikuti yang akan diambil nanti,” terangnya.
Data di Dindik Provinsi Jatim menyebutkan jumlah guru honorer atau guru tidak tetap sampai awal tahun 2020 masih melebihi jumlah ASN. Jumlah guru honorer itu mencapai 12.900. Atau perbandingannya antara 51 persen untuk guru honorer dan selebihnya 49 persen untuk guru yang sudah berstatus ASN.
Sementara itu, menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Solikin, jumlah tenaga guru honorer di SMAN/SMKN Kabupaten Tulungagung mencapai 800 orang. Jumlah tersebut sudah terkurangi sekitar 100 orang dari 900 orang karena mereka pada tahun lalu diterima sebagai CPNS.
“Kalau perbandingannya sampai saat ini antara guru yang honorer dan yang berstatus ASN masih 50 persen 50 persen,” tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan masalah tenaga honorer akan selesai pada tahun 2021. Tenaga honorer nantinya tidak ada lagi di seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tajhjo Kumolo mendorong para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Penghapusan status tenaga honorer merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN RB dan BKN untuk menjalankan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaiamana yang diatur dalam pasal 6, tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (wed)

Tags: