Dindik Jatim Percepat Proses Pengambilalihan SMA/SMK

GTTDindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mulai mempercepat ritemnya untuk mengambil alih pengelolaan pendidikan menengah SMA/SMK dari kabupaten/kota. Tak perlu menunggu dua tahun, pengambilalihan bahkan ditarget akan rampung pertengahan tahun ini.
Sekretaris Dindik Jatim Dr Sucipto menegaskan, road map peralihan dari 38 kabupaten/kota ke provinsi akan berlangsung secara cepat. Bulan ini, sosialisasi untuk pendataan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D)mulai dilakukan.
“Kami ingin ada kesepahaman dengan 38 kabupaten/ kota. Karena itu, hari ini (Kemarin) kita kumpulkan secara bertahap 12 kabupaten/kota. Besok menyusul daerah lainnya,” tutur Cipto, sapaan akrab Sucipto saat ditemui usai rapat koordinasi menyambut penerapan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Selasa (3/2).
Tahap peralihan berikutnya dilakukan pada Maret-April untuk memverifikasi data yang telah masuk dari kabupaten/kota. Selanjutnya Juni sampai Agustus dapat dilakukan proses validasi dan finalisasi data. “Akhir tahun kita bisa langsung serah terima,” kata Cipto.
Dalam pendataan ini, Cip menegaskan agar seluruh sekolah jujur melaporkan aset-asetnya. Sebab, pada tahap verifikasi nanti akan melibatkan BPKP, BPKAD dan Inspektorat.
“Kalau ada aset atau sarana yang tidak dilaporkan itu bisa menjadi temuan yang bermasalah,” tegasnya.
Percepatan ini, diakui Cipto lantaran Gubernur Jatim menghendaki agar proses peralihan dilakukan secara cepat. Selain itu, pelimpahan jangan sampai membuat mandeg bahkan lebih buruk layanan pendidikan di Jatim.
Karena itu, Dindik Jatim mulai menentukan langkah-langkah yang dinilai prioritas. Diantaranya revisi Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2008 tentang tugas, fungsi dan kewenangan Dindik Jatim.
Prioritas lainnya, ialah terkait standar prosedur perizinan sekolah. Hal ini penting karena setiap tahun sekolah, khususnya swasta harus memperbarui izin operasionalnya. “Agustus mendatang perizinan sudah bisa dilayani di Dindik Jatim. Baik izin pendirian maupun izin operasional setiap tahun,” kata dia.
Prioritas yang tak kalah penting ialah terkait personel, yakni guru, staf administrasi, pustakawan dan tenaga di bagian lainnya. Seluruh personel ini juga wajib diserahkan ke provinsi agar dapat dianalisa kebutuhan riilnya dan kesejahteraannya.
“Khususnya guru non PNS, seperti Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT),” kata dia.
Terkait GTT dan PTT ini, Cip mengaku akan menghitung kembali kebutuhan riilnya. Perhitungan ini akan disesuaikan dengan jumlah guru PNS yang ada di satu daerah. Jika memang ada kekurangan guru, ada dua strategi yang akan dipakai. Pertama melakukan mutasi guru antar daerah. Jika dengan mutasi belum mencukupi, baru menggunakan GTT atau PTT.
“Jadi kita perlu hitung dulu seberapa besar kebutuhan GTT-PTT itu dibutuhkan. Kalau memang kurang, GTT – PTT akan tetap digunakan,” tutur pria asal Magetan.
Kasi Tenaga Kependidikan Kresna Herlambang menambahkan, pelimpahan ini harus menjadi momentum perbaikan mutu guru. Diantaranya ialah terkait peningkatan karir. Terkait ini, guru seharusnya mengajukan penilaian angka kredit didahului penilaian kinerja guru setiap tahun sekali.
“Kenyataan selama ini ada yang tiga tahun, bahkan sampai 13 tahun. Alasannya sederhana, tidak berani dengan kepala sekolah. Padahal ini sudah diatur Kementerian PAN dan RB,” pungkas Kresna. [tam]

Tags: