Dindik Jombang Usul Pemberhentian Sementara

Tersangka KHS (36), guru cabul asal Mojoagung, Jombang saat berada di Mapolres Jombang, Selasa (09/10). [Arif Yulianto]

Sikapi Kasus Guru ASN Lakukan Pencabulan
Jombang, Bhirawa
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang mengusulkan pemberhentian sementara kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap guru cabul dari Tejo, Mojoagung, Jombang berinisial KHS (36), tersangka pelaku pencabulan terhadap dua orang siswinya. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kabupaten Jombang, Priadi saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya, Rabu (10/10).
“Kalau saya begitu menerima pemberitahuan tentang penahanan ASN, maka kami akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada BKD, kepada Bupati, untuk diberhentikan sementara,” kata Priadi saat dikonfirmasi.
Sambung Priadi, jika sudah diberhentikan sementara, gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersisa hanya 50 persen dari gaji normal. Selanjutnya kata dia, proses hukum terhadap tersangka ini akan dilanjutkan.
“Jika terbukti, divonis dua tahun atau lebih dan tidak banding, maka kita akan mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.
Masih menurut Priadi, pihaknya juga tidak menyangka tersangka KHS ini mempunyai perangai seperti itu, karena ia dikenal sebagai salah satu guru potensial selama ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka KHS yang berstatus sebagai ASN guru olahraga di salah satu sekolah di Kecamatan Mojoagung, Jombang harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu karena KHS melakukan aksi cabul terhadap dua siswinya. Aksi bejat KHS terbongkar karena korban bercerita terkait kejadian yang dialaminya kepada kawannya.
“Kemudian kawannya ini cerita kepada orang tua si korban. Korban ditanyai apa yang terjadi, dan ternyata benar, korban mengaku dicabuli oleh tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi kepada sejumlah wartawan pada rilis kasus ini di Mapolres Jombang, Selasa (09/10). Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. [rif]

Tags: