Dindik Kab.Malang Terapkan PPDB Online

Salah seorang siswi sekolah saat mencoba membuka website untuk mendaftar PPDB.

Salah seorang siswi sekolah saat mencoba membuka website untuk mendaftar PPDB.

Kab.Malang, Bhirawa
Penerapan Penerimaan Peserta Dindik (PPDB) di Kabupaten Malang, pada tahun 2015 ini, untuk jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat, telah menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Sedangkan sistem daring yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten setempat ini, masih dalam uji coba.
Kepala Dinas Dindik Kabupaten Malang Budi Iswoyo, Selasa (23/6), kepada wartawan membenarkan, jika PPDB di Kabupaten Malang tahun ini menggunakan sistem daring. Dan sistem daring yang kita terapkan ini masih merupakan tahap uji coba.
“Rencananya ada 54 sekolah jenjang SMP dan SMA yang kita tunjuk untuk menerapkan PPDB dengan sistem daring, yakni untuk SMP berjumlah 21 lembaga dan untuk SMA 33 lembaga,” jelasnya.
Menurut dia, untuk PPDB sistem daring  yang diterapkan pada tahun ini, calon siswa yang mendaftar lewat PPDB daring dibatasi, calon siswa maksimal bisa mendaftar di tiga sekolah (lembaga). Sedangkan pembatasan itu agar tidak sampai terjadi penumpukan data, serta untuk tidak memunculkan masalah bagi calon siswa yang mendaftar di sekolah bersangkutan.
“Sebenarnya, Dindik ingin PPDB di tingkat SMP tidak menggunakan sistem daring, melainkan melalui tes potensi akademik. Sebab, kelulusan SD tidak ditentukan dengan Ujian Nasional (UN), tapi lembaga sekolah menyetujui dengan hasil ujian akhir,” ucap Budi.
Dia menegaskan, biaya pendaftaran dalam PPDB daring tersebut, tidak ada biaya sama sekali alias gratis, mulai dari jenjang SD Negeri hingga SMA Negeri. Dan jika nantinya ada sekolah yang tetap memungut biaya pendaftaran, maka orang tua siswa segera melaporkan ke Dindik atau ke pihak Kepolisian. Karena memungut biaya pendaftaran PPDB yang tidak disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup), maka hal itu masuk pada pungutan liar (pungli) atau masuk pada rana tindak pidana korupsi.
Ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran peserta PPDB, terang Budi,  sudah diatur berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan pada pasal 74 dan pasal 82 yang menyatakan tentang penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang dilakukan secara transparan dan objektif.
“Jika dibandingkan dengan Kota Malang, Kabupaten Malang ini memang sedikit tertinggal dalam proses PPDB melalui sistem online. Namun hal ini tidak masalah, karena kondisi Kota Malang berbeda dengan kabupaten, terutama luas wilayah dan geografisnya,” akunya.
Budi menambahkan, penerapan PPDB daring di Kota Malang sudah diterapkan sejak beberapa tahun silam. Bahkan, saat ini PPDB di kota setempat diberlakukan rayonisasi sekolah, dengan tujuan ada pemerataan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Selain itu juga, untuk penerimaan siswa di SD Negeri dilarang menggunakan tes, khususnya baca, tulis dan berhitung. [cyn]

Tags: