Dindik Kabupaten Malang Kekurangan Empat Ribu Guru PNS

Kabid SD Dindik Kab Malang Slamet Suyono

Kab Malang, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang menggunakan sistem zonasi di Kabupaten Malang, berjalan dengan baik. Meski ada beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) kekurangan siswa, karena ada sekolah yang hanya menerima 11 orang siswa.
Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Slamet Suyono, Jumat (20/7), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, jika PPDB dengan sistem zonasi, hal ini merupakan pemerataan bagi siswa untuk mempunyai hak yang sama sekolah di sekolah negeri yang dianggap masyarakat mempunyai kualitas pendidikan yang bagus. Sebab, PPDB dengan sistem zonasi ini, siswa yang berasal dari wilayah sekitar sekolah diutamakan untuk menjadi siswa di sekolah tersebut.
“Jadi PPDB sistem zonasi akan memberikan kemudahan bagi siswa di sekitar sekolah, karena siswa akan lebih dekat ketika berangkat dan pulang sekolah. Tapi dengan berjalannya penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi, ada beberapa sekolah kekurangan siswa,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Slamet, SDN yang kekurangan siswa dalam PPDB tahun ini, salah satunya adalah SDN Argosuko II, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang telah menerima siswa baru hanya sebanyak 11 orang siswa. Begitu juga SDN Gading Kembar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, sama telah menerima 11 orang siswa. Selain ada sekolah yang kekurangan siswa baru, namun ada sekolah yang menolak siswa baru, karena sekolah tersebut kuota penerimaan siswa baru sudah terpenuhi. Diantaranya, SDN Mangliawan I dan II, dan SDN Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“PPDB dengan sistem zonasi, siswa diluar wilayah hanya diberikan kuota siswa sebeser 5 persen saja, sehingga 95 persennya siswa yang berdomisili di sekitar sekolah. Sehingga dengan sistem zonasi tersebut, maka siswa yang nilainya pas-pasan bisa bersekolah di sekolah favorit,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan, jika pada tahun ini, Dindik Kabupaten Malang akan melakukan merger dan penghapusan SDN sebanyak 36 sekolah, dari 1.157 SDN yang tersebar di 33 Kecamatan. Sedangkan penghabungan dan penghapusan sekolah yang kita lakukan, karena sekolah tersebut kekurangan siswa, sehingga harus dilakukan penggabungan dengan sekolah yang masih tetap berada di wilayah setempat. Dan sekolah yang ditutup karena muridnya hanya beberapa orang siswa saja, sehingga Dindik menutup, lalu siswa dan guru menggabung ke sekolah lain.
“Dan secara otomatis, dengan dilakukan merger dan penghapusan SDN tersebut, maka jumlah SDN di Kabupaten Malang akan berkurang yakni menjadi 1.082 sekolah. Namun, SD swasta di luar naungan Dindik Kabupaten Malang jumlahnya tetap yakni 57 sekolah,” jelas Slamet.
Selain itu, dia juga menambahkan, jika guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, saat ini masih kekurangan. Sehingga Dindik hingga kini kekurangan guru sebanyak 4000 orang guru PNS, dan saat ini jumlah guru PNS berjumlah 5.500 orang guru PNS. Sedangkan guru berstatus honorer kini berjumlah 6.295 orang.
Kekurangan guru PNS di kabupaten Malang, tegas Slamet, karena setiap tahun terdapat guru PNS yang pensiunan atau mengakhiri masa kerjanya rata-rata per tahun mencapai 200 orang. Jika dikalikan 5 tahun maka terdapat 1000 orang guru PNS yang pensiun. “Sebab selama lima tahun terakhir ini, pemerintah pusat belum melakukan rekrutmen Calon Peegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru,” pungkasnya. [cyn]

Tags: