Dindik Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi

Siswa SMPN 4 Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang saat mengikuti UNBK, pada beberapa waktu lalu.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Malang, dipastikan tidak ada praktik transaksional atau praktek jual beli kursi baik itu Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebab, PPDB saat ini menggunakan sistem zonasi, dan juga pendaftaran hingga pengumuman kesemuanya melalui online di internet. Demikian disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Puji Hariwati, Kamis (9/5), kepada wartawan. Menurutnya, sekolah-sekolah favorit tidak lagi dalam menerima PPDB, tidak seperti dulu lagi. Karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Sedangkan dalam Permendikbud tersebut, terdapat tujuh item dalam PPDB.
Diantaranya, lanjut dia, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sedangkan calon peserta didik berdomisili dalam zonasi sekolah didasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
“Dan radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di zona yang sudah ditenrukan, jumlah ketersediaan daya tampung sekolah itu sendiri,” jelas Puji.
Dia juga menegaskan, jika pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah (kasek) agar tidak bermain-main dalam penerimaan siswa baru. Sedangkan PPDB ini dilakukan dengan tiga jalur. yaitu jalur prestasi 5 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan 90 persen jalur zonasi. Dan untuk pendaftarannya sejak hari Senin (6/5) hingga Kamis (9/5) atau pendaftaran terkahir pada hari ini. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua dan zonasi pendaftarannya akan dibuka mulai tanggal 20-23 Mei 2019, sebelum seluruh hasil PPDB diumumkan secara resmi pada 24 Mei 2019 mendatang.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak perlu panik tidak mendapatkan tempat sekolah bagi anaknya. Sebab, pendaftaran sekolah dilakukan dengan sistem zonasi, dan nanti yang diterima 90 persen. Seperti yang sudah diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB,” tegas Puji. [cyn]

Tags: