Dindik Kabupaten Nganjuk Tak Miliki Data Pemegang KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Nganjuk, Bhirawa
Program kartu Indonesia pintar (KIP) belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, terbukti Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk tidak memiliki data siswa pemegang KIP. Apalagi besaran dana yang telah dicairkan pemerintah untuk siswa dari keluarga tidak mampu juga tidak dapat terpantau secara pasti oleh organisasi pemerintah daerah (OPD) yang menangani bidang pendidikan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk Drs Sujito MM, mengatakan kesulitan untuk memantau efektivitas program KIP. Karena itu, Sujito mengimbau agar murid yang menerima KIP baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah untuk melapor ke sekolah masing-masing.
Selanjutnya, oleh pihak sekolah data penerima KIP akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk.
“Sampai saat ini, Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk masih belum memiliki data murid penerima KIP,” ujar Sujito kepada Bhirawa.
Sujito juga menjelaskan sesuai instruksi presiden nomor 7/2014 dan peraturan menteri pendidikan nomor 19/ 2016 mengamanatkan agar KIP diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP di tingkat Sekolah dasar/M I/Paket A sebesar Rp 450ribu/tahun. Tingkat SMP/M Ts/Paket B sebesar Rp750 ribu/tahun dan tingkat SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1 juta/tahun). KemudianRp1 jutauntuk peserta kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun.
Diakui Sujito, program Indonesia pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
“Melalui PIP ini pemerintah ingin tidak ada lagi alasan anak untuk tidak sekolah. Saya mengajak semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak dan melapor ke sekolah untuk didata,” ujar Sujito.
Lebih lanjut Sujito menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah atau pendidikan kesetaraan atau di lembaga kursus dan pelatihan dan namanya terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik). Karena itu untuk segera mendapatkan manfaat PIP, pemilik KIP dapat mendatangi sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam aplikasi dapodik. Setelah data sesuai dan lengkap, lembaga pendidikan memberikan surat keterangan kepada pemilik KIP untuk pencairan manfaat PIP di bank yang ditunjuk baik yang dilakukan secara individu maupun kolektif.
“Namun demikian, masih ditemukan cukup banyak pemegang KIP yang belum memahami cara penggunaan KIP serta mengalami kesulitan dalam mencairkan dana manfaat,” tandas Sujito. Dengan banyaknya keluhan orang tua murid pemegang KIP, Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk sudah melakukan koordinasi dengan kecamatan untuk melakukan sosialisasi terhadap para pemegang KIP.  [ris]

Tags: