Dindik Resmikan Aplikasi e-Public Service GTK

Salah satu guru SMP negeri di Surabaya menunjukkn aplikasi SIAGUS yang didalamnya terdapat e-public service GTK milik Dindik Kota Surabaya.

Permudah Layanan Tatap Muka dan Tanya Jawab Berbasis Online
Dindik Kota Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendidikan Kota Surabaya meluncurkan aplikasi e-Public Service Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Aplikasi ini diperuntukkan bagi puluhan ribu GTK mulai jenjang TK, SD, hingga SMP di Kota Surabaya dan merupakan aplikasi antrean layanan tatap muka, serta tanya jawab yang terkait dengan GTK.
Kepala Dindik Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, aplikasi e-Public Service GTK sebagai upaya mendukung Kota Surabaya sebagai smart city. Dengan memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan layanan E – Public Service GTK lebih efektif dan lebih efisien.
“Aplikasi ini ada di dalam Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS),” katanya, Senin (14/10) kemarin.
Lebih lanjut, fasilitas dalam e-Public Service GTK seperti pembuatan janji (appointment) atau penjadwalan waktu untuk layanan tatap muka (booking antrean layanan tatap muka), ditujukan untuk mempermudah pengguna layanan GTK untuk memperoleh kepastian dalam mendapatkan layanan yang disediakan.
“Bukti pembuatan janji yang sudah terdaftar online bisa dicetak. Kemudian ditunjukan saat menghadiri jadwal yang telah dibuat,” urainya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) GTK Dindik Kota Surabaya, Mamik Suparmi menambahkan, dalam aplikasi e-Public Service GTK telah terdapat tanya – jawab yang terkait sertifikasi profesi guru, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Pendidikam Profesi Guru (PPG), cuti, surat keputusan pembagian beban mengajar (SKPBM), izin belajar dan sebagainya.
“Seluruh pertanyaan sudah ada di situ dan bisa dijawab. Tapi, kalau ingin bertemu, baru membuat janji seperti yang tertera dalam aplikasi e-Public Service GTK,” tambah Mamik.
Mamik menegaskan, bidang GTK berkomitmen memberikan layanan dengan sepenuh hati. Namun, dalam proses tatap muka, tiap klien maksimal diberi waktu 15 menit. Sehingga klien diminta fokus terhadap persoalan yang akan ditanyakan dalam tatap muka itu.
“Harus to the point, karena banyak yang perlu dilayani. Materi-materi yang ingin ditanyakan perlu disiapkan dengan matang sebelum tatap muka,” jelas Mamik.
Mamik mengatakan, aplikasi e-Public Service GTK akan disosialisasikan hingga tanggal 19 Oktober mendatang. Meskipun demikian, aplikasi ini sudah bisa dimanfaatkan mulai Senin (14/10) kemarin, sebagai tahapan uji coba. Agar bisa dievaluasi bila ada kekurangan. [ina]

Tags: