Dindik Segera Keluarkan Juknis Dana Kesejahteraan GTT/PTT

foto ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Mengindari salah persepsi dalam penyalurannya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim segera keluarkan petunjuk teknis (Juknis) bantuan kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMAN, SMKN dan PK-LKN di Jatim.
Juknis tersebut merupakan panduan bagi sekolah untuk sistem dan mekanisme penggunaan dana bantuan dengan besarnya Rp750 ribu per bulan bagi GTT/PTT tersebut.
Diungkapkan Kadindik Jatim Saiful Rachman, berdasarkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi E DPRD Jatim, Kamis (14/3), disepakati perlu adanya petunjuk teknis bagi sekolah terkait penggunaan Dana Kesejahteraan GTT/PTT.
Hal itu dilakukan agar semua pihak, baik GTT/PTT maupun lembaga sekolah tidak salah presepsi terkait sistem penyaluran GTT/PTT. Ia mencontohkan misalnya, sekolah X yang tidak mampu untuk menambah gaji GTT/PTT, maka guru hanya akan menerima honorarium dari Pemprov Jatim Rp. 750 ribu.
Sedangkan untuk sekolah yang mampu, berdasar perhitungan RKS (Rencana Anggaran Sekola) masuk, sekolah bisa menambah penghasilan GTT/PTT sesuai dengan kemampuannya. “Tamsilnya (tambahan penghasilan,red) itu dari sekolah bukan dari kita. kita ngasih honor,” ujar Saiful Rachman.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak ada kesan GTT/PTT hanya menerima honor Rp 200 ribu. Sebab, tidak dipungkiri, besaran honor GTT/PTT di berbagai kabupaten/kota di Jatim tidak sama.
Karena itu, dengan adanya bantuan kesejahteraan Rp 750 ribu dari provinsi, harapannya honor yang diterima GTT/PTT tidak terlalu timpang.
Sementara untuk Surabaya, katanya, memang ada pengecualian. Honor GTT/PTT di Surabaya sudah sesuai atau mendekati standar kelayakan atau UMK.
Sehingga, jika GTT/PTT di Surabaya selama ini telah menerima honorarium Rp 3 juta, misalnya, maka GTT/PTT yang bersangkutan tetap menerima Rp 750 ribu dari provinsi. “Selanjutnya, sekolah tinggal menambah kekurangannya,” terangnya.
Selain itu, Saiful juga menerangkan terkait hitungan jam mengajar yang menjadi acuan honor GTT/PTT bisa cair. Dalam Juknis tahun lalu menerangkan kewajiban mengajar 24 jam dan linier menjadi persyaratan honor GTT/PTT bisa cair.
Namun, tahun ini aturan tersebut akan dihapuskan. “Dengan catatan, kepala sekolah harus memberikan tugas tambahan bagi GTT/PTT. Baik berupa ekstra kulikuler, kesisiwaan maupun bimbingan konseling. Kinerja akan diukur ada daftar hadir dan penilaian dari sekolah,”urai dia.
Disinggung terkait bantuan kesejahteraan sebesar Rp. 750 ribu sebagai tambahan dari gaji guru, menurut Saiful hal itu merupakan pemahaman yang keliru. Sebab, ia menjelaskan jika GTT/PTT tidak mempunyai gaji pokok. Dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) (aturan APBD,red) tidak bisa disebut tamsil (tambahan penghasilan). Karena dasar pokok tidak ada.
“Kata-kata Tamsil kita terjemahkan dalam juknis. Juknisnya sudah ada hanya akan kita akomodir, dikuatkan. Semua kita rubah termasuk pencairan GTT/PTT,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim bersikukuh bahwa sesuai dengan rapat kerja anggaran (RKA) yang disepakati antara komis E dengan Dindik Jatim, besaran Rp 750 ribu merupakan bantuan kesejahteraan untuk GTT/PTT.
Sehingga Dindik Jatim juga harus mengembalikan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Artinya, bantuan kesejahteraan Rp 750 ribu ini tersebut merupakan tamsil. Sehingga, honor minimal yang diterima GTT/PTT selama ini disekolah, seharunya ditambahkan dengan Rp. 750 ribu dari pemprov. Kecuali, bagi kabupaten/kota yang sudah mampu. “Ini sudah hasil kesepakatan (hearing) mana bisa diubah-ubah lagi,” tegas dia.
Di samping itu, pihaknya juga mendesak agar Dindik Jatim segera membuat juknis terkait penggunaan dana kesejahteraan agar tidak menimbulkan multtafsir di lapangan. Yang jelas, Rp. 750 ribu menjadi bahan tambahan penghasilan bukan honorarium. Yang disepakati, ujar dia, berapapun yang diterima GTT di sekolah, tetap diterima, dan tetap ditambah dengan Rp 750 ribu.
“Keputusan ini sifatnya mengikat. Semangatnya, sesuai dengan namanya bantuan kesejahteraan GTT/PTT. kalau tetap saja (honornya) ini namanya pengganti atau meringankan beban sekolah,”pungkas dia menegaskan. [ina]

Tags: