Dindik Sosialisasikan Kebijakan Baru PPDB 2021

Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi

Suket Domisili Diberlakukan untuk Kondisi Bencana Alam dan Sosial
Dindik Jatim, Bhirawa
Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 mulai dilakukan Dinas Pendidikan Jatim. Lima tahapan pendaftaran telah disiapkan dalam PPDB tahun ini. Bedanya, ada beberapa perubahan kebijakan yang menjadi sorotan Dindik Jatim pada PPDB tahun ini.
Menurut Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi, ada berbagai perbedaan dalam PPDB 2021. Seperti terdapat kuota untuk disabilitas ringan dalam jalur afirmasi. Kuota total pada jalur ini sebanyak 15%, yang juga diperuntukkan bagi siswa yang berlatar keluarga kurang mampu yang didalamnya juga terdapat kuota anak buruh.
“Kemudian disiapkan jalur perpindahan tugas orang tua yang meliputi anak guru, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan dengan kuota total 5%,” ujar Wahid dalam Sosialisasi PPDB 2021, Senin (5/4) malam.
Ketiga jalur prestasi lomba dengan kuota 5%. Dikatakan Wahid, pada jalur prestasi lomba ini untuk tahun ini mempunyai perbedaan yang signifikan. Yakni, jika tahun lalu penilaian prestasi secara berjenjang dan dilaksanakan pemerintah atau bekerjasama dengan pemerintah. Namun tahun ini, untuk jalur prestasi lomba bisa menggunakan sertifikat lomba yang dilaksanakan oleh lembaga mandiri.
“Ini (skore prestasi lomba) sudah dirumuskan dan sudah kita rinci nilai skornya. Begitipun untuk hafidz quran, dan peserta delegasi seperti Italia yang setiap tahun mengundang kejuaraan dunia paduan suara, bagi (siswa) yang dikirim untuk kegiatan ini kita beri skor,” Jabarnya.
Keempat, lanjut Wahid, Jalur prestasi akademik dengan kuota 25%. Pada jalur ini digunakan penilaian dari nilai rapor semester I sampai V yang dengan bobot 70%. Sedangkan 30% nya, mengambil indeks akreditasi sekolah asal.
Terakhir jalur zonasi dengan kuota 50% untuk jenjang SMA. Tak hanya itu, kuota zonasi juga diperuntukkan bagi SMK maksimal 10%.
“Adanya zonasi di jenjang SMK ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Sehingga jalur prestasi akademik pada jenjang SMK semakin besar dengan kuota total 65%,” ujar dia.
Hal lain yang jadi kebijakan Dindik Jatim adalah, disertakannya surat keterangan domisili yang tahun sebelumnya menjadi salah satu persyaratan wajib pendaftar. Tahun ini, surat keterangan domisili diperketat. Di mana hanya diperbolehkan dilampirkan untuk kondisi tertentu seperti daerah yang terkena bencana alam dan bencana sosial.
“Untuk pandemi Covid 19 ini tidak termasuk dalam bencana alam atau bencana sosial,” tegasnya.

SMP Bisa Mulai Pengisian Data Nilai Rapor Siswa
Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Timur telah dimulai sejak Senin (5/4). Dalam proses ini, sekolah diminta untuk mengisi data nilai rapor siswa ke laman rapor.ppdbjatim.net.
Wahid menuturkan, proses PPDB 2021 telah dimulai sejak 5 April 2021. Di mana SMP dan Madrasah Tsanawiyah diharapkan mengupload nilai rapor siswa dari semester I sampai V.
“Setelah itu siswa akan melihat nilai rapor yang telah di upload untuk melihat apakah nilai yang diupload benar atau perlu direvisi. Jika ada revisi, siswa bisa langsung merivisi dan dilakukan verifikasi ulang oleh sekolah,” ujar Wahid dalam sosialisasi PPDB 2021 di Batu, Senin (6/4) malam.
Terkait daya tampung, Wahid menyebut jika PPDB tahun ini, (Dindik) Jatim menyiapkan 251.811 daya tampung. Sedangkan lulusan SMP dan Madrasah Tsanawiyah sejumlah 579.599 siswa. Dengan kata lain, kapasitas SMAN/SMKN di Jatim hanya mampu mengakomodir 37 persen dalam PPDB tahun ini.
“Kebijakan apapun patut dimaklumi karena tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetapi kebijakan diambil yang terbaik dan menampung semua aspirasi. Karena kapasitas SMA/SMK negeri hanya 37% dari lulusan SMP tahun 2021,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie menambahkapkan, sejak PPDB tahun 2020 di Jatim, sekolah asal diwajibkan melakukan pengisian nilai rapor.
“Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat harus memasukkan nilai rapor siswanya dari semester satu hingga semester lima di laman rapor.ppdbatim.net,”urainya.
Alfian mengungkapkan, nilai pelajaran yang harus dimasukkan hanya kompetensi pengetahuan (K13) pada tujuh mata pelajaran. Yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK nilai rata rata agama), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam,Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Alfian juga menyoroti sejumlah permasalahan penginputan nilai rapor pada PPDB tahun 2020. Tahun lalu ada sekolah swasta yang tidak mau memasukkan nilai siswanya. Harapannya, tahun ini lembaga swasta diharap memberi kesempatan siswanya untuk mendaftar PPDB. Tapi kalau dipersulit, siswa akan diberikan kesempatan untuk entry data sendiri. Sehingga siswa tinggal mengunggah rapor dan Dindik Jatim akan melakukan verifikasi.
Setelah pengisian rapor oleh sekolah asal, calon peserta didik baru akan memverifikasi nilai rapor secara online pada 12 hingga 14 April 2021 melalui ppdbjatim.net. Sehingga bisa mengoreksi nilai rapor yang diunggah sekolah. Kemudian pembetulan nilai rapor, jika ada kesalahan entry data bisa dilakukan pada tanggal 12 hingga 17 April 2021 di laman rapor.ppdbjatim.net. [ina]

Tags: