Dindik Surabaya Imbau Wali Murid Tidak Panik

Antusiasme wali murid untuk pendaftaran PPDB di hari pertama sangat tinggi di Dinas Pendidikan Surabaya. [Trie Diana]

Pastikan Sistem PPDB akan Diperbaiki, Jarak Terdekat Diterima, NUN Tertinggi Tersisih
Dindik Surabaya, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi atau reguler dibuka untuk jenjang SMP negeri di Surabaya. Dalam proses tersebut, sejumlah wali murid tampak cemas lantaran putra-putrinya tidak diterima di sekolah yang diharapkan. Bahkan siswa yang nilai tinggi dapat tersingkir karena jarak dekat rumah dengan sekolah.
Salah satu orang tua, M Abi yang mengaku kecewa dengan sistem PPDB SMP. Sebab, NUN keponakannya, Owen Wardhana yang mencapai 28,5 tidak bisa masuk di SMPN 12 yang merupakan jalur kawasan.
“Kemarin dia (Owen) sempat ikut TPA di jalur kawasan. Nah ini sekarang niat saya mau cari informasi soal jalur zonasi reguler. Ternyata di SMPN ini (SMPN 39) pun terjauh sudah 773 meter sedangkan jarak rumah saya (Sidosermo) 1.100m, ” ungkap dia, Selasa (18/6).
Sedangkan Diah Kumalasari. Wali murid yang juga mengeluhkan sistem PPDB. Ia mendampingi putrinya untuk mendaftar di SMPN 19 secara online, usai mendapatkan pengumuman jalur kawasan. Sayangnya, keterangan data diri dalam sistem menyatakan jika anaknya tidak masuk dalam zona.
“Lah saya bingung. Kok keterangannya gini. Kan SMPN 19 dan SMPN 29 ini waktu daftar ada keterangan dalam zona. Tapi di status penerimaan peserta ini malah tidak masuk dalam zonasi,” katanya ditemui saat mengantri pelayanan PPDB di kantor Dindik Kota Surabaya.
Sedangkan, untuk jarak SMPN 19 dengan rumahnya mencapai 1,8 kilometer. Akan tetapi, siswa dengan jarak 4-5 kilometer justru diterima. “Nama anak saya nggak ada. Hilang. Karena ada keterangan itu. Ini yang akan saya tanyakan. Kok sistemnya begini,”tutur dia.
Sementara itu, Kepala Dindik Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, terkait PPDB untuk jalur zonasi (reguler) dibuka mulai 17-20 Juni. Terkait perangkingan sifatnya masih sementara.
Ia menjelaskan jika apa yang terjadi hari ini berbeda dengan kebijakan PPDB tahun lalu. antusiasme masyarakat untuk pendaftaran PPDB di hari pertama sangat tinggi karena hal itu, tampilan website PPDB belum sinkron sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Karena itu, masyarakat kami imbau jangan khawatir. Karena memang proses sedang berjalan terus. Yang jelas semua data pendaftar pasti terekam di sistem PPDB,” ujar mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya ini saat konferensi pers, Selasa (18/6).
Dia menegaskan, informasi yang banyak berkembang di masyarakat dalam PPDB SMP jalur zonasi umum ini adalah cepat-cepatan mendaftar. Sehingga, puncak pendaftar adalah pada hari pertama buka. “Sejak dibuka tadi malam hingga pukul 16.20 WIB ini, jumlah pendaftar mencapai 20.973. Dulu ketika pakai nilai UN, pendaftar malah nunggu hingga akhir-akhir pendaftaran,” katanya.
Terkait hal itu, tim IT PPDB SMP dari ITS Surabaya, Yudhi Purwananto menambahkan, bahwa secara teknis tidak ada masalah untuk server, bahkan tim IT yang menangani masalah PPDB mencapai 25 orang. “Ini masih hari pertama. Perubahan ini akan terus berjalan. Jadi kalau tiba-tiba namanya hilang, bisa di cek di rekap pendaftar,”paparnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, para wali murid diminta untuk tetap percaya diri terkait penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2019. Bahwasannya seorang siswa-siswi sekolah dimanapun juga akan menjadi lebih baik.
“Jadi orang tua itu harus percaya diri bahwa anaknya dimanapun juga akan menjadi lebih baik. Bahwa kalau anaknya itu pintar, dimanapun dia sekolah pasti pintar,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim kepada Bhirawa, Selasa (18/6) kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari menegaskan bahwa PPDB 2019 dinilai tidak adil bagi siswa yang berprestasi. Sebab mereka harus tergeser dengan siswa yang jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
“Ini tidak adil karena siswa sudah belajar giat dan telah mendapatkan nilai bagus. Tapi harus tergeser karena jarak rumah mereka jauh dan kalah dengan siswa yang jarak rumahnya lebih dekat, meskipun nilainya rendah,” katanya.
Menurut Agatha, yang perlu dievaluasi adalah, pertama, tentang perbandingan sebaran SMA/SMK dan sebaran kepadatan populasi penduduk yang tidak seimbang contohnyaKecamatan Genteng memiliki empat SMA dan Kecamatan Gunung Anyar tidak ada SMA. Bila diterapkan zonasi murni, akan menimpulkan perlakuan yang tidak setara yang ujungnya adalah adanya ketidak adilan bagi para siswa khususnya yang tinggal di pinggiran perkotaan.
“Hal ini saya yakin juga terjadi di semua kabupaten atau kota, dan oleh karena itu pemberlakuan sistem zonasi murni PPDB 2019 harus dievaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.
Kedua, secara drastis berubahnya sistem PPDB dari sistem nilai (prestasi) menjadi sistem zonasi (domisili) membuat siswa-siswa yang telah belajar serius dan mendapat nilai bagus menjadi seperti tidak bermakna.
“Saya paham bahwa ada keinginan untuk pemerataan agar sekolah unggulan juga dapat dinikmati oleh siswa yang bertempat tinggal di lingkungan sekitar sekolah. Tetapi, perlu ditemukan sebuah sistem yang juga tidak meminggirkan hak siswa yang berprestasi,” jelasnya.
Pihaknya mendesak dihapuskannya sistem zonasi PPDB 2019. Ke depan, Kementerian Pendidikan harus melakukan kajian dalam setiap kebijakannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya seperti tahun ini.
“Saya mendesak dilakukan kajian untuk diberlakukannya sistem kuota atau sistem kombinasi, di mana sebuah sistem yang mengakomodasi beberapa jalur. Yaitu, jalur nilai bagi siswa berprestasi yang diseleksi dengan Nilai UN. Tidak mempermasalahkan dari mana domisili atau berapa jauh jarak rumah dari sekolahan tersebut. Kemudian, jalur zonasi, bagi siswa yang mempunyai domisili dekat dengan sekolah tersebut, tidak mempermasalahkan berapa nilai yang diperoleh,” paparnya. [ina,geh]

Tags: