Dindik Kewalahan Tangani Madrasah

guru madrasahDindik Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tampaknya sudah mulai kuwalahan menangani madrasah-madrasah yang hingga kini belum berbadan hukum dan tidak tercatat di Kemenkum-HAM. Tidak pro aktifnya madrasah-,adrasah dalam menyelesaikan kewajiban administrasi menyulitkan proses pencairan bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) dan bantuan sosial lain.
Berdasarkan data Dindik Surabaya, dari 210 madrasah di Surabaya mulai jenjang MA,MTs dan MI sudah 139 lembaga yang telah berbadan hukum. Sementara 71 lainnya hingga kini masih belum menyampaikan laporan sejauhmana progress pengurusannya atau bahkan belum mengurus badan hukum sama sekali.
“Kita sudah berusaha memfasilitasi seluruh madrasah yang belum berbadan hukum untuk mengurusnya. Tapi responnya masih sangat minim. Bahkan sampai pertemuan terakhir, dari 73 lembaga yang kita undang, hanya 14 yang hadir,” tutur Kepala Dindik Surabaya Ikhsan, Minggu (11/10).
Ikhsan mengaku, pihaknya terus berusaha agar madarasah segera memberikan laporan sebelum pembahasan KUA-PPAS 2016 rampung. Sebab, selama madrasah-madrasah ini belum berbadan hukum, pihaknya tidak dapat mencantumkan madrasah tersebut sebagai penerima Bopda semester dua mendatang.
“Kami sudah berusaha dengan berbagai upaya supaya mereka mau mengurus badan hukum. Tapi kalau mereka (lembaga/yayasan,red) tetap tidak mau urus, terus kami harus bantu bagaimana lagi?” ujar Ikhsan heran.
Ikhsan kembali merinci berbagai upayanya mengajak madrasah maupun yayasan untuk memproses status badan hukum. Diantaranya ialah memberikan sosialisasi, mendatangkan notaris dan pihak Kemenkum-HAM langsung, bahkan sampai mendatangkan mobil keliling Bank BNI untuk memudahkan pembayaran pihak madrasah.
“Tapi yang merespon tetap saja minim. Kalaupun mereka mengurus secara mandiri tapi tidak dilaporkan, itu percuma. Bantuan tetap tidak bisa dicairkan,” tandas mantan Kepala Bapemas dan KB Surabaya itu.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, saat ini tengah dilakukan proses pendataan dan pemetaan terhadap lembaga TK serta LKP se Surabaya. Pendataan itu untuk mengetahui sejauh mana TK dan LKP yang sudah berproses di notaris, atau bahkan yang sudah ke Kemenkumham tapi SK belum turun. “Senin besok (hari ini) mungkin sudah masuk datanya,” ungkap dia. [tam]

Rate this article!
Tags: