Dindik Surabaya Terbitkan SE Waspada Snack Berbahaya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Surabaya, Bhirawa
Beredarnya snack yang mengandung bahan pengawet dan kadaluarsa di lingkungan sekolah memantik perhatian Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. Untuk mengantisipasi dampak buruknya, Dindik menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk sekolah-sekolah agar lebih waspada terhadap snack yang dijual ke siswa.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih mengatakan, sekolah harus memberi pengarahan kepada peserta didik agar tidak membeli makanan atau snack yang bisa membahayakan ketika dikonsumsi. “Kita juga menginstruksikan sekolah-sekolah untuk melakukan langkah konkrit agar peserta didiknya tidak membeli makanan atau snack berbahaya,” ungkap Eko, Rabu (11/2).
Langkah konkrit sekolah ini sangat diperlukan karena pelarangan kepada siswa tidak bisa dilakukan dengan kata-kata. Eko mengatakan, beberapa langkah konkrit yang bisa dilakukan sekolah diantaranya ialah memantau langsung makanan yang dijual di kantin. Pemriksaan mulai dari jenis produk, daftar bahan, nama dan alamat produsen, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, kode produksi dan nomor ijin edar Makanan Dalam Negeri, Makanan Luar Negeri atau Pangan Industri Rumah Tangga. Jika tidak ada, komponen tersebut, maka sekolah harus melarangnya.
“Kami juga meminta supaya makanan dan snack yang bewarna cerah itu dilarang. Karena makanan yang cerah itu umumnya mengandung bahan pewarna yang berbahaya,” tambahnya.
Akan lebih baik menurut Eko, jika sebaiknya sekolah menghimbau supaya anak-anak membawa bekal makanan dari rumah. Selain higienis dan sehat, juga mengajarkan siswa hidup hemat. Tidak menghamburkan uang sakunya. “Sebenarnya hal seperti ini juga harus dipahami orang tua agar lebih waspada,” tutur dia.
Langkah lain yang tidak kalah penting ialah sekolah  bekerjasama dengan pedagan supaya produk yang dijual di lingkungan sekolahnya aman dikonsumsi siswa. Ini sebenarnya tidak hanya tugas Dindik Surabaya, melainkan instansi pemerintah lainnya seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial. Dinas perdagangan bisa memberikan penyuluhan kepada pedagang keliling tentang produk yang dijual. Sehingga, tetap aman dikonsumsi anak-anak.
“Jadi harus ada sinergi bersama antar instansi. Karena sebenarnya yang lebih paham tentang makanan berbahaya itu bukan Dindik Surabaya,” pungkasnya. [tam]

Tags: