Dindik Kota Surabaya Tertibkan Batas Usia GTT/PTT

foto ilustrasi

Dindik Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya memberi ketegasan terhadap batas usia Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di jenjang SD dan SMP setempat. Hal itu disampaikan melalui surat edaran yang menegaskan bahwa batas usia kerja GTT maksimal 60 tahun dan PTT 58 tahun.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2017 tentang guru yang menyebutkan batas penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maksimal untuk usia maksimal 60 tahun. Serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan usia paling tinggi PNS adalah 58 tahun.
“Seperti saya ini PNS non guru, pensiunnya 58. Kalau PNS guru pensiunnya 60. Perlakuannya untuk GTT dan PTT juga sama,” ungkap Sekretaris Dindik Kota Surabaya Aston Tambunan dikonfirmasi kemarin, Selasa (2/1)
Aston mengaku, selama ini sekolah masih kebingungan memberikan dasar pemutusan hubungan kerja. Baik untuk GTT – PTT maupun PNS yang merasa mampu dan masih ingin bekerja di sekolah tersebut. Terlebih sampai saat ini tidak ada aturan baku yang menjadi dasar batas usia kerja GTT-PTT.
“Kalau PNS-nya mau kerja terus kan gak ada regenerasi. Untuk GTT – PTT kepala sekolah juga nggak enak mau memberhentikan karena sudah lama kerja,” tutur Aston.
Karena itu, lanjut Aston, Dindik memutuskan GTT/PTT juga harus mengacu aturan usia maksimal kerja. Dan diputuskan mengacu PP terkait guru dan PNS. Aston menegaskan hubungan kerja honorer ini diperbarui tiap tahun oleh sekolah. Pembiayaan gaji juga menjadi beban sekolah berbeda dengan tenang outsourching yang diangkat pemerintah kota.
“Untuk pemutusan hubungan kerja memang tidak ada tali asih, PNS saja tidak dapat. Biasanya ya dari sekolah dan teman-temannya ngasih cinderamata. Jadi penilaian perpanjangan masa kerja sekarang ada batas usianya, tidak hanya kinerja,”urainya.
Sementara itu Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jawa Timur, Eko Mardijono menegaskan saat ini banyak GTT dan PTT yang mulai memasuki usia 57 dan 58 tahun. Dengan aturan tersebut diakuinya memberikan batas kerja untuk usia produktif para GTT dan PTT.
“Sayangnya nggak ada tali asih, ini sedang kami ajukan ke pemerintah kota Surabaya juga. Karena mereka ini sudah bekerja puluhan tahun,”urainya.
Menurutnya berbeda dengan PNS, para GTT-PTT ini tidak mendapat tunjangan pensiun. Sehingga harusnya ada tunjangan 5 atau 10 kali gaji untuk para GTT/PTT yang memasuki usia pensiun. “Harusnya dihargai juga sesuai masa kerja mereka,bukan habis manis selesai dibuang,”lanjutnya. Ia menegaskan di Kota Surabaya tenaga GTT/PTT yang sudah K2 di SD mencapai 1000-an sedangkan di tingkat SD ada 500-an. Jumlah ini belum termasuk pegawai non K2. [tam]

Tags: