Dinilai Asal Jadi,Desak Perda RIPP Dicabut

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) kabupaten Malang  yang ditetapkan pada 16 Maret 2015, dinilai asal-asalan dan amburadul.  Sehingga Perda No 1 Tahun 2015 tersebut diminta untuk dicabut karena tidak singkron dengan peraturan perundangan di atasnya.
Demikian penilaian Ketua Program Studi Pariwisata dan Perhotelan Pendidikan Vokasi Universitas  Brawijaya, A.Faidlal Rahman, SE.Par, MSc, dalam release yang dikirim ke Bhirawa, kemarin. Pertama, Faid, begitu sapaan akrabnya, melihat penamaan Perda tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Dalam undang-undang itu tercantum Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) untuk dokumen pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten/kota.
Ketidaksesuaian ini berimplikasi pada makna dan pengaturannya, karena jelas beda makna antara kata pariwisata dan kepariwisataan,” kata Mantan Sekretaris Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Malang. Kedua, hasil pengamatannya terhadap pasal yang ada ternyata tidak relevan dengan materi Perda yang semestinya, karena bertentangan dengan Undang-Undang Kepariwisataan.
Ia mencontohkan pada bagian kedua pasal 47 tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), ia menilai harusnya pasal itu tidak dicantumkan, karena materi terkait BPPD sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan ikutannya Peraturan dan Keputusan Bupati Malang.
“Juga dalam Bab X tentang pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja. Materi ini bukan materi Perda Rippda, karena materi ini seharusnya tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” bebernya.
Hal lain yang disoroti Perda itu, tidak mengatur pembangunan kepariwisataan secara detil, yang terdiri dari destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan.
“Padahal ke empat aspek itu dengan beberapa indikatornya merupakan materi substansi dari Perda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah yang harus diatur secara rigid dan sistematis,” tuturnya.
Dalam kajian yang dilakukannya juga tidak ada peta perwilayahan yang menyangkut Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), Kawasan Pengembangan Pariwisata Darah (KPPD) dan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD).
“Pemetaan perwilayahan dan kawasan ini penting untuk peruntukan pembangunan pariwisata daerah ke depan, sehingga, diharapkan dapat membangun kawasan-kawasan tersebut sesuai karateristiknya dan potensinya,” tegasnya. Ia menduga Perda No 1 tahun 2015 itu tidak diawali dengan penyusunan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Naskah Akademiknya.
“Karena kalau membaca materi perda ini, terkesan dibuat dan disahkan karena kejar tayang dan didasari ambisi kuantitatif semata,” pungkasnya.[sup]

Tags: