Dinilai Ganggu Warga, DPRD Surabaya Sikapi Pembangunan Gereja Mawar Saron

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C DPRD Surabaya menyikapi pengaduan warga terkait pembangunan Gereja Mawar Saron di Jalan Cempaka Kelurahan/Kecamatan Tegalsari Surabaya yang dinilai mengganggu aktivitas warga.
“Setelah mendapat pengaduan, kami akan segera melakukan sidak ke lokasi pembangunan,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di ruang kerjanya, Senin (6/11).
Menurut dia, pembangunan gereja di komplek Jalan Mawar dan Cempaka merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya karena menyangkut persoalan perizinan baik IMB maupun izin gangguan lingkungan (HO).
“Mungkin pihak Gereja Mawar Saron tidak berkoordinasi dengan warga terkait izin gangguan lingkungan,” ujarnya.
Ia menyarankan pihak Gereja Mawar Saron akan melakukan koordinasi dengan semua pihak di antaranya Dinas Cipta Karya Surabaya, Dinas Perhubungan Surabaya serta warga setempat.  “Jadi tidak hanya kajian saja, tetapi harus mampu mengondisikan di lapangan,” katanya.
Ketua RW 6 Kelurahan Tegalksari Fahrur Rozak mengatakan bahwa pembangunan tersebut menganggu aktivitas dan ketenangan warga, tidak hanya saja membuat macet jalan, namun debu, suara bising dan rusaknya rumah warga menjadi kekhawatiran.
“Selain warga, mess mahasiswa Kalimantan yang letaknya bersebelahan juga merasa terganggu dengan pembangunan gereja Mawar Saron.  Kami merasa terganggu,” katanya.
Hanya saja, pihak Gereja Mawar Saron tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Namun, Syaufudin Zuhri mengatakan Komisi C akan mengagendakan lagi mengundang pihak Gereja Mawar Saron untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, perwakilan Dinas Cipta Karya yang hadir dalam rapat dengar pendapat mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang terkait perizinan yang diberikan kepada Gereja Mawar Saron. [gat]

Tags: