Dinilai Langgar Aturan, APK Peserta Pemilu Ditertibkan di Jombang

APK Peserta Pemilu 2019 yang ditertibkan petugas di Jombang karena dinilai melanggar aturan, Senin (04/03).[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian setempat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dinilai melanggar aturan .
Penertiban kali ini terkait dengan APK di Billboard , di mana etiap peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang APK tidak lebih di dua bilboard pada tiap Kabupaten.
“Ada 5 titik billboard yang kita tertibkan karena memang melanggar ketentuan, melebihi dua tiap peserta pemilu,” ujar David Budiyanto, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang kepada sejumlah awak media disela penertiban, Senin (04/03).
David melanjutkan, penertiban ink merupakan upaya lanjutan setelah sebelumnya, pihaknya telah mensosialisasikan kepada Partai Politik (Parpol) maupun peserta Pemilu terkait aturan ini, dan agar mereka melakukan penertiban sendiri.
“Semua harus sesuai dengan Peraturan KPU 33 tahun 2018 tentang kampanye. Maka dari itu, jika ada yang melebihi 2 billboard maka kita tertibkan,” tandasnya.
David menambahkan, selama penertiban yang dilakukan pada Senin (04/03), pihaknya menertibkan 5 APK di billboard yang melanggar ketentuan.
“Hari ini menertibkan APK Billboard yang ada di Jalan KH. Hasyim Asy’ari di wilayah dan perempatan Sambong Dukuh yang masuk wilayah Kecamatan Jombang, serta di Kecamatan Mojoagung, Mojowarno dan Jogoroto,” rinci David.
Kedepan lanjut David, pihaknya masih menginventarisir APK yang ditengarai melanggar aturan. Jika masih ditemukan, pihaknya akan melakukan penertiban lagi.(rif)

Tags: