Dinilai Rugikan Negara Rp1,04 M, Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan

Tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi saat keluar dari Kejari dengan tangan diborgol menuju rutan Gresik

Gresik, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, menahan Camat Duduksampeyan Suropadi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan hingga merugikan negara senilai Rp Rp1,04 M.

Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Dymaz Atmadi Brata mengatakan, bahwa minggu lalu yang bersangkutan dipanggil, tapi tidak hadir. Kali ini pemeriksaan hanya mengulangi pertanyaan materi yang lalu, yang ditetapkan untuk menjadi tersangka.

“Sekitar pukul 10.00 Wib, senin ( 15/2 ). Dilakukan pemeriksaan dan berubah status menjadi tersangka, dan langsung dintahan di rutan Gresik. Sebagai upaya, agar lebih mudah dalam melakukan proses hukum di pengadilan.”ujarnya.

Tersangka Suropadi melakukan penyalahgunaan wewenang, terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan 2017 sampai 2019. Dengan kerugian negara sekitar 1 Miliar 41 juta, tersangka Suropadi dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara kuasa hukum Suropadi Andi Fajar Yulianto mengatakan, bahwa langkah Camat Suropadi sangat kooperatif walaupun panggilan pertama sempat tidak hadir. Kendati demikian akan melakukan azas praduga praduga tak bersalah, terkait materi akan kita kupas tuntas di Persidangan, dan yakin akan mampu mematahkan dakwaan Jaksa.

“Klien kami hadir panggilan dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda kehadiran. Kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasar KUHAP, mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan penahanan akan tetapi tidak dikabulkan.”Pungkas Fajar. [kim]

Tags: