Dinilai Tak Cukup, PSK dan Mucikari Kembalikan Dana Kompensasi

2- foto Mucikari saat mengembalikan dana kompensasi (geh)Surabaya, Bhirawa
Sebanyak delapan orang yang terdiri dari tiga mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK) Jarak mendatangi kantor Koramil Sawahan yang terletak di Dukuh Kupang Timur, Rabu (25/6) siang. Kedatangan mereka untuk mengembalikan dana kompensasi yang telah diterima beberapa hari yang lalu.
Diantar anggota Front Pekerja Lokalisasi (FPL), para PSK dan Mucikari tersebut mengembalikan uang kompensasi sebesar Rp.5.050.000 berupa buku tabungan untuk PSK dan Rp5 juta untuk mucikari berupa uang cash. Pengembalian dana kompensasi tersebut diterima langsung oleh petugas dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya.
Memang Pemerintah melalui Pemkot Surabaya telah menyalurkan kompensasi  sebagai ganti agar para PSK dan mucikari  tidak lagi menjalankan bisnis prostitusinya .
Salah satu PSK Jarak yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, awalnya tertarik mengambil uang kompensasi lantaran ikut-ikutan sejumlah temannya yang mengambil uang sebesar Rp.5,050 juta beberapa hari yang lalu.
Tetapi setelah uang dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu diambilnya, dia kebingungan, akan bekerja apa nantinya. Apalagi dia tidak memiliki keterampilan dan modal yang ada tidak cukup untuk membuka usaha.
” Saya ingin kerja lagi setelah lebaran (menjadi PSK). Kalau tidak menjadi PSK, terus saya harus kerja apa? Saya juga masih punya tanggungan keluarga, anak saya 3 dan harus  Menghidupi anak-anak saya, karena suami saya gak tau kemana,” katanya ketika ditemui di kantor Koramil Sawahan.
Saat ditanyakan alasan dulu menerima dana kompensasi para PSK mengaku hanya ikut – ikutan. ” Dulu itu saya ikut – ikutan saja mas, tapi sekarang saya kembalikan. Saya masih ingin bekerja pokoknya,”  tambahnya.
Sementara itu, Chony Setiawan anggota FPL yang juga mengawal para PSK dan mucikari pada pengembalian dana kompensasi ini mengatakan, delapan orang yang mengembalikan dana kompensasi kali ini hanya sebagai simbol saja.
Dalam waktu dekat ini, tercatat ada sekitar 74 orang PSK berencana akan mengembalikan dana kompensasi tersebut. ” Ini hanya awal mas, dalam waktu dekat ada sekitar 74 PSK Jarak  akan menyusul, mungkin besok akan kesini lagi,” terangnya.
Kasubag Penanggulangan Bencana, Lilik Sri Utami mengatakan, sebelum mengembalikan dana kompensasi ini, ketiga mucikari ini mengisi surat pernyataan. ” Alasannya ketiga mucikari ini rata-rata masih kepingin kerja di wismanya masing-masing,” jelasnya.
Operasi Eks Lokalisasi
Pihak kepolisian dan Satpol PP mulai menangani tindak pidana prostitusi , khususnya di semua eks lokalisasi yang resmi telah ditutup oleh pemerintah kota. Dalam operasi di eks lokalisasi Sememi, aparat gabungan Satpol-PP dan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari 2 pemilik wisma, 3 mucikari dan 5 PSK ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum dengan jeratan KUHP.
Pemkot Surabaya di bantu Polrestabes Surabaya terus melakukan operasi rutin terhadap wilayah lokalisasi yang telah dinyatakan tutup, sebagai upaya untuk memperkecil gerak para mucikari yang masih berusaha untuk membuaka usaha lokalisasinya dengan segala cara.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pemilik wisma yakni Sriati (49), pemilik wisma Primadona dan Aniek (48) pemilik wisma Mentari dan tiga mucikari antara lain Yance (32), Sudardji (59) dan Supadi (53), di bekas lokalisasi Sememi, Selasa (24/6) malam, karena diketahui masih beroperasi meskipun lokalisasi itu resmi ditutup. Selain itu polisi juga membawa 5 PSK dari dua wisma tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Kami akan lakukan razia secara berkala di bekas-bekas lokalisasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Rabu (25/6).
Kasubnit Vice Control (VC) Unit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu Teguh mengatakan bahwa Pekerja Seks Komersil (PSK) di bekas lokalisasi Sememi bertarif Rp 120.000. namun uang tersebut masih harus dibagi untuk tiga orang yakni PSK mendapat Rp 50.000, pemilik wisma Rp 60.000 dan sisanya Rp 10.000 untuk makelar.
Meski masih ada yang beroperasi, Teguh menjelaskan bahwa kondisi lokalisasi Sememi tidak seramai sebelumnya sejak dinyatakan tutup oleh Pemkot Surabaya bahkan dalam satu wisma hanya berisi 2 sampai 3 PSK, karena kini pengunjung juga mulai takut untuk datang.
Sementara Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya mengatakan bahwa untuk wilayah eks lokalisasi sudah menjadi domain aparat hukum karena jeratan hukum yang dikenakan bukan lagi Perda tetapi KUHP.
“keterlibatan Satpol-PP dalam operasi gabungan dengan Polrestabes tetap berpijak kepada penerapan Perda no 7  tahun 1999, namun untuk wilayah yang sudah dinyatakan sebagai eks lokalisasi seperti Sememi sudah menjadi domain aparat hukum yakni Polrestabes karena sudah menyangkut pelanggaran di KUHP,” ujar mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini. [geh.gat]

Keterangan Foto : Ketiga Mucikari saat mengembalikan dana kompensasi di kantor Koramil Sawahan, Rabu (25/6) siang [geh/bhirawa]

Tags: