Dinilai Tak Konsekuen, Dewan Minta Rubah PDAM Jadi PDAB DPRD Surabaya,Bhirawa

Sachirul Alim Anwar

Sachirul Alim Anwar

Surabaya, Bhirawa

Tidak ingin turut melakukan pembohongan public, tim pansus Raperda PDAM meminta agar pemkot Surabaya merubah nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB), karena hingga sekarang terbukti tidak pernah bahkan dinilai tidak akan pernah bisa mengolah air sungai Surabaya menjadi air layak minum.
Pembahasan Raperda PDAM kelihatannya akan memakan waktu yang cukup lama karena Komisi C yang dipercaya menjadi tim pansus mulai mengkritisi pasal demi pasal terutama yang berkaitan dengan kualitas pelayanan.
Secara tegas Sachirul Alim Anwar mengatakan bahwa selama ini PDAM melakukan pembohongan public, karena tidak pernah terjadi inovasi pelayanan air yang distribusikan menjadi air layak minum.
“Kita bicara atas dasar moral saja, kami anggota dewan tidak ingin turut berdosa karena membongi 3 juta rakyat Surabaya hanya karena kata-kata air minum dan air bersih, karena yang benar memang air bersih, bukan air layak minum,” ucap Alim.
Fatalnya lagi, Alim juga membuka data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup bahwa ternyata selama ini PDAM menyembunyikan data laboratorium terkait kualitas air di kali Surabaya yang ternyata sudah dalam kondisi sangat parah dan tidak akan mungkin bisa di proses menjadi air layak minum.
“Kita realistis saja ya, menurut data dari BLH yang juga dipunyai PDAM menerangkan bahwa kualitas air Kali Surabaya sudah tidak bisa diproses untuk menjadi air layak minum, bahkan hasil produksi yang hasilkan saat ini ternyata juga tidak layak untuk dikonsumsi, jangan berbohong lagi, lupakan Perda yang lama, dan Perda yang baru ini harus ada perubahan yang signifikan termasuk nama PDAM diganti saja dengan PDAB,” tandas politisi Demokrat ini.
Sementara Herlina Harsono Nyoto lebih menyoroti usulan perubahan dalam draft Rapeda yang hanya berkutat soal hak dan wewenang dewan pengawas dan direksi PDAM, sementara pasal soal pelayanan tidak ada perkembangan.
“Kami sebagai wakil rakyat juga ingin tau, apa sangsinya jika ternyata terjadi pelayanan PDAM tiba-tiba terkendala atau kualitas airnya buruk, apa sangsinya, jika memang ini adil dan fair, mestinya soal sangsi kepada PDAM juga dimasukkan dalam perda, agar bisa memacu kinerjanya,” jelas Herlina.
Hal senada juga di katakan oleh Dedy Prasetya yang menilai bahwa pelayanan PDAM hnya bergaung di wilayah kota dan pemukiman mewah, tetapi untuk wilayah pinggiran masih sering mampet bahkan alirannya hanya dalam waktu hitungan jam.
“Mestinya pelayanan aliran air itu kan 24 jam, ternyata komitmen itu hanyakepada wilayah-wilayah tertentu terutama pemukiman mewah, sementara di wilayah pinggiran, mereka harus begadang setiap malam hanya menunggu mengalirnya air PDAM yang yang tidak pasti,” terang Dedy.
Menanggapi kritikan pedas ini, Riski staf bagian hukum pemkot Surabaya dan sejumlah perwakilan PDAM Surya Sembada Surabaya hanya bisa berjanji untuk menyampaikan ke pimpinan (Walikota/Dirut PDAM-red).
“Kami memang mengakui bahwa realitanya memang demikian, namun untuk usulan penggantian nama PDAM menjadi PDAB akan kami konsultasikan dahulu ke pimpinan” ucap Riski.
Akhirnya Simon Lekatompessy ketua pansus Raperda PDAM sekaligus pimpinan hearing mengakhiri pertemuan untuk menunda pembahasanya dipertemuan mendatang karena ada beberapa pasal yang harus ditindak lanjuti secara serius. [gat]

Tags: