Dinilai Tak Netral, Saksi Ahli di Sidang Henry Ditegur Hakim

Saksi ahli Jaksa, Jusuf Jacobus, dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan saat memberi keterangan dalam sidang Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (13/12).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12). Sidang kali ini mengagendakan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Ali, yakni Jusuf Jacobus, dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan dan Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama. Dua saksi ahli tersebut diperiksa secara terpisah pada persidangan ini.
Saksi pertama, Jacobus menjelaskan perihal ketentuan Pasal 378 dalam KUHP harus ada perilaku dan perbuatan. Usai Jacobus menjelaskan perihal ketentuan dalam Pasal 378 KUHP, Ketua Majelis Hakim Unggul Marso Mukti lantas memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Henry untuk mengajukan pertanyaan.
Liliek Djailiyah, salah satu kuasa hukum Henry bertanya kepada Jacobus terkait corporate (perusahaan). “Jika tindak pidana dilakukan oleh corporate, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana ?” tanya Liliek kepada Jacobus.
Menurut Jacobus, hal itu harus dilihat dulu siapa yang bertanggung jawab dalam corporate tersebut saat pembentukan. “Jika yang bertanggung jawab Direktur Utama, maka ya dia yang bertanggungjawab,” kata Jacobus menjawab pertanyaan Liliek.
Pada sidang ini, Ketua Majelis Hakim Unggul sempat menegur Jacobus. Teguran itu dilontarkan Hakim Unggul saat Jacobus berceloteh dalam keterangannya yang menyatakan pihaknya meminta bayaran kepada kuasa hukum Henry saat dicecar pertanyaan oleh Liliek. “Jika pelapor yang berbohong apakah bisa dilaporkan ke polisi ?” tanya Liliek kepada Yakobus.
Mendengar hal itu, Jacobus enggan memberikan jawaban. Bahkan Jacobus sempat melontarkan pernyataan meminta bayaran kepada pihak Henry J Gunawan untuk memberikan jawaban. “Saya bukan pembela terdakwa (Henry). Saya mau dibayar berapa untuk menjawab pertanyaan itu,” celoteh Jacobus kepada Henry dan disambut gelak tawa para pengunjung sidang.
Hakim Unggul lantas mewanti-wanti Jacobus agar tidak bersikap seperti itu di persidangan. Bahkan Unggul menegur pernyataan saksi ahli Jacobus yang keterangannya didengarkan oleh pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum serta hadirin di persidangan.
“Tidak bisa seperti itu, itu bisa merusak profesi anda sendiri sebagai ahli hukum. Kalau Anda memberi jawaban seperti tadi, maka sama saja anda merendahkan diri sendiri. Sebagai saksi ahli, anda harus berada di tengah-tengah (netral),” tegur Hakim Unggul kepada Jacobus.
Sementara itu, saksi ahli Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama menjelaskan terkait masalah pembuatan akta di hadapan notaris. Menurutnya harus ada kedua belah pihak untuk mengungkapkan maksud pembuatan akta di hadapan notaris.
“Kalau kedua belah pihak tidak ada atau salah satu tidak hadir, maka seharusnya batal demi hukum,” jelasnya.
Sementara itu terkait penjualan aset perusahaan, sambung Habib, maka harus sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Jika dalam pendirian disebutkan harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentunya harus melalui mekanisme tersebut. “Aturannya harus sesuai dengan pendirian perusahaan tersebut,” ucapnya. [bed]

Tags: