Dinkes Jatim Ancam Tutup Apotek Bermasalah

Pelayanan yang diberikan petugas apotek kepada konsumen.

Pelayanan yang diberikan petugas apotek kepada konsumen.

Surabaya, Bhirawa
Dinas Kesehatan kota Surabaya  menutup setidaknya 10 apotek.  Penutupan setelah Dinkes memastikan apotek-apotek  tersebut t tidak memenuhi syarat sarana dan prasarana . Selain itu ditengarai menjual obat-obat terlarang seperti yang masuk dalam daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) dan narkotika,
Disampaikan Kepala Dinkes  Surabaya, Febria Rachmanita, dari 803 apotek yang ada di Surabaya terdapat  10 apotek yang dicabut izin usahanya dan semua apotek tersebut milik swasta. Menurutnya, penutupan apotek tahun 2014 ini jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang jumlahnya mencapai 25 apotek.
”Kita berharap tahun ini apotek yan ditutup tidak banyak sehingga keberadaan apotek di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Febria mengatakan, penutupan apotek yang dilakukan Dinkes bukan karena sebab akantetapi karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terpenuhi oleh pengelola apotek. Seperti tidak memiliki timbangan obat dan ada penanggung jawab apotek yang memiliki cabang di apotek lain.
Menurutnya, penutupan apotek ini dalam rangka memberi rasa aman pada masyarakat terhadap peredaran obat terlarang. Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik apotek yang tidak dibenarkan dalam aturan. Pihaknya sendiri tidak memberi batasan pertumbuhan jumlah apotek. Semakin banyak semakin baik karena akses warga akan obat-obatan akan semakin mudah.
“Pertumbuhan apotek di Surabaya setiap tahun tergolong cukup besar. Mungkin sekitar 100-an. Pada tahun 2013, jumlah apotek yang masuk ke data kami  sampai 750 apotek,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam mendirikan usaha apotek, perijinannya berbeda dengan tempat usaha lain semisal restoran atau tempat hiburan umum (RHU). Ketika hendak mendirikan apotek, pelaku usaha itu setidaknya harus melengkapi sebanyak 40 jenis perizinan. Dari jumlah itu, 20 adalah perizinan sarana dan prasarana, kemudian sisanya adalah perizinan sarana kesehatan.
“Sarana kesehatan ini termasuk dokter, apoteker, dokter spesialis dan juga radiographer. Untuk perizinan, semua gratis. Izinnya semua melalui UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap),” terang Febria Rachmanita.
Ditanya terkait bagaimana Dinkes menutup apotekm Febria menambahkan, dalam penutupan apotek, tidak harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena selama ini penutupan lebih banyak dilakukan Dinkes Surabaya sendiri.
Sebelum melakukan penutupan, Dinkes Surabaya akan memantau apakah apotek yang hendak ditutup itu sudah mengantongi surat izin praktek apoteker (SIPA) atau tidak. Dalam satu apotek, setidaknya harus memiliki satu apoteker dan dibantu dua asisten apoteker.
“Untuk menjaga keamanan warga ketika membeli obat di apotek, kami rajin melakukan pembinaan terhadap apoteker dan juga pengawasan terhadap apotek,” pungkasnya. [dna]

Tags: